Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi
Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
3. Mengintegrasikan hasil putusan MK dengan program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial.
4. Mengembangkan sistem informasi publik yang transparan agar masyarakat mengetahui status wilayah kelola mereka.
5. Menindak tegas korporasi sawit besar yang mencoba memanfaatkan putusan ini untuk melegalkan aktivitas di kawasan hutan.
Penutup
Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting bagi keadilan sosial dan keberlanjutan kehutanan Indonesia. Putusan ini kembali menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk menindas mereka yang lemah, tetapi harus menjadi sarana koreksi kebijakan agar pembangunan berjalan adil dan manusiawi.
- Dengan semangat ini, negara diingatkan kembali: hutan bukan hanya sumber daya ekonomi dan ekologi, melainkan ruang hidup bagi rakyat yang telah menjaganya turun-temurun.
2. Implementasi yang konsisten dan lintas sektor akan menjadikan putusan ini sebagai momentum besar menuju tata kelola kehutanan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. *
- Penulis adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Balai-Kehutanan.jpg)