Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi

Kepastian Kawasan, Kesejahteraan Masyarakat:  Sinergi BPKH-Direktorat PUPS dalam Perhutanan Sosial

Tujuan utamanya adalah mencapai dua pilar keberlanjutan: pelestarian fungsi ekologis hutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Hengky Wijaya S.Hut M.Si 

POS-KUPANG.COM - Program Perhutanan Sosial (PS) merupakan salah satu instrumen kebijakan paling transformatif di sektor kehutanan Indonesia. Kebijakan ini mewakili pergeseran paradigma, dari pengelolaan hutan yang sentralistik dan eksploitatif, menuju model yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat. Tujuan utamanya adalah mencapai dua pilar keberlanjutan: pelestarian fungsi ekologis hutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang secara historis terpinggirkan dari akses kelola hutan.

Meskipun terlihat sederhana, implementasi Perhutanan Sosial adalah proses yang kompleks dan berjenjang. Keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi antarinstansi yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Dalam konteks ini, dua unit kerja memiliki peran yang sangat menentukan, mewakili tahapan hulu (legalitas) dan hilir (ekonomi) dari program ini: Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS).

Tanpa kepastian data dari BPKH, izin PS akan rentan konflik. Tanpa pendampingan usaha dari PUPS, izin PS hanya akan menjadi secarik kertas tanpa dampak ekonomi. Tulisan ini akan mengupas tuntas keterkaitan dan sinergi tak terpisahkan antara tugas dan fungsi BPKH dengan Direktorat PUPS, khususnya dalam konteks memperkuat fondasi program Perhutanan Sosial di wilayah seperti yang kami tangani di BPKH Wilayah XIV Kupang.

Peran BPKH dalam Perhutanan Sosial

Sebagai Kepala BPKH, saya melihat tugas kami sebagai penentu "apa, di mana, dan bagaimana" batasan hutan itu diakui negara. BPKH berada di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang fokus pada aspek perencanaan dan tata ruang kehutanan. Batas Kawasan Hutan bersifat dinamis akibat dari program pemerintah (contoh program unggulan penyediaan lahan untuk sekolah rakyat Garuda dan penyediaan lahan untuk ketahanan pangan. air dan energi) maupun kegiatan rutin seperti kegiatan penataan batas Kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

A. Tugas Pokok BPKH: Menetapkan dan Mempertahankan Batas

Tugas utama BPKH, sebagaimana diatur dalam regulasi, berpusat pada proses pengukuhan kawasan hutan, yang mencakup:

 * Pelaksanaan Penataan dan Rekonstruksi Batas: Ini adalah inti dari pekerjaan kami. Penataan batas dilakukan untuk menetapkan secara definitif batas-batas fisik kawasan hutan di lapangan. Kegiatan ini tidak hanya berupa pemancangan patok batas dan mendokumentasikannya untuk mendapatkan letak, luas dan batas Kawasan hutan yang nyata di lapangan. Kegiatan ini juga harus mendapatkan pengakuan dari masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan hutan, sehingga harus diumumkan, dan dibahas oleh Panitia Tata Batas (PTB). Unsur PTB meliputi perwakilan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, camat dan unit pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan terkait. Pelibatan pemerintah desa juga dipertimbangkan dimana pihak desa dan masyarakat diajak musyawarah mengenai batas Kawasan hutan. Pelibatan para pihak dan pemancangan batas merupakan wujud nyata untuk mengupayakan batas Kawasan hutan yang legal dan legitimate.

 * Pemetaan Kawasan Hutan: Seluruh hasil penataan batas diolah menjadi produk peta geospasial yang akurat dan sah. Peta-peta ini adalah sumber informasi tunggal mengenai status dan fungsi kawasan hutan (Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi). BPKH mengelola data spasial ini dan menyajikannya dalam Sistem Informasi Geografis (SIG). Dalam perkembangannya, seiring dengan adanya Kebijakan Satu Peta (KSP), hampir semua kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan (termasuk perhutanan sosial) memerlukan klarifikasi Kawasan hutan dari BPKH Wilayah XIV

 * Verifikasi Penguasaan Tanah: BPKH melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap klaim atau penguasaan tanah oleh pihak lain di dalam kawasan hutan. Klaim dan penguasaan tanah dalam Kawasan hutan bukan merupakan hal rahasia lagi merupakan hal yang terjadi pada sebagian besar Kawasan hutan di Indonesia.   Aspek ini krusial dalam Perhutanan Sosial, karena tujuannya adalah memitigasi konflik tenurial sebelum hak kelola diberikan.

 * Penilaian Teknis Areal Persetujuan PS: BPKH secara spesifik melakukan penilaian teknis tata batas areal yang diajukan untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kami bersama dengan UPT Ditjen Perhutanan Sosial memverifikasi apakah koordinat yang diajukan pemohon (kelompok masyarakat) secara teknis memenuhi syarat dan tidak bertabrakan dengan peruntukan hutan lainnya atau batas kawasan yang sudah ada.

B. Kontribusi BPKH terhadap PS

Kontribusi BPKH dalam Perhutanan Sosial dapat diibaratkan sebagai penyediaan sertifikat tanah yang sah bagi masyarakat. Dengan adanya peta dan data BPKH:

 * Kepastian Hukum: Kepastian hukum areal Kelola dimulai dengan kejelasan batas. BPKH berperan dalam kegiatan penandaan batas areal pemegang persetujuan perhutanan sosial. Masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas areal kelola PS (Hutan Kemasayarakatan, Hutan Tanaman rakyat, Hutan Desa, Kemitraan Konservasi, Hutan Adat). Kepastian ini mendorong keberanian mereka untuk melakukan investasi jangka panjang (menanam pohon, membangun infrastruktur). Dampak lain yang diharapkan adalah dibukanya akses pembiayaan perbankan dari kegiatan perhutanan sosial.

 * Mitigasi Risiko: BPKH membantu menghindari tumpang tindih kawasan dengan izin usaha lain (HPH/HTI) atau kawasan yang memiliki status konservasi ketat, sehingga meminimalkan risiko konflik dan pembatalan izin di kemudian hari. Contoh kongkret dari adanya tumpeng tindih yang telah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Kawasan Taman Nasional Mutis Timau dengan PS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved