Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi

Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Hengky Wijaya S.Hut M.Si 

Implikasi terhadap Kebijakan Kehutanan dan Sawit

Putusan MK 181/2024 membawa sejumlah konsekuensi strategis terhadap tata kelola hutan dan perkebunan sawit di Indonesia:

  1. Negara wajib hadir dengan pendekatan korektif, bukan represif.

Masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan hutan tidak lagi bisa dianggap pelanggar hukum. Pemerintah harus lebih dulu menata kawasan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

2. Kebijakan kehutanan menjadi lebih inklusif dan sosial.

Kementerian Kehutanan perlu memperkuat data dan pemetaan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan agar kebijakan penataan benar-benar berpihak dan tidak menimbulkan kriminalisasi baru.

3. Tidak ada ruang untuk “pemutihan korporasi besar sawit”.

Mekanisme denda administratif tidak boleh dijadikan jalan keluar bagi perusahaan yang menggarap kawasan hutan secara ilegal. MK menegaskan, pendekatan penataan kawasan hanya untuk masyarakat kecil dan tradisional, bukan untuk kepentingan bisnis besar.

4. Penegasan hubungan antar kebijakan kehutanan dan agraria.

Meski pemanfaatan dan penggunaan lahan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dapat diakomodir melalui putusan ini, penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN belum dapat dilakukan.

5. Sertifikasi baru bisa diproses setelah Kementerian Kehutanan menyelesaikan penataan kawasan hutan dan menetapkan perubahan peruntukan atau fungsi kawasan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta mengubah status kawasan hutan menjadi tanah hak, tetapi membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan melalui proses penataan resmi.

6. Sinergi lintas sektor menjadi keharusan. Implementasi putusan ini harus melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil agar tidak menimbulkan interpretasi yang tumpang tindih di lapangan.

 

Saran Tindak Lanjut untuk Kementerian Kehutanan

Untuk memastikan semangat putusan MK berjalan efektif di lapangan, Kementerian Kehutanan perlu melakukan langkah-langkah strategis berikut:

  1. Menyusun petunjuk pelaksanaan penataan kawasan hutan bagi masyarakat yang telah tinggal minimal lima tahun.

2. Melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terpadu, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk memastikan siapa yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved