Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Opini: Fee Rujukan Pasien, Antara Marketing dan Kode Etik Profesi Kesehatan 

Dalam beberapa forum diskusi dengan tema pelayanan bidang kesehatan, saya pernah menyampaikan kegelisahan soal fee rujukan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Oleh: Darius Beda Daton
Kepala  Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Saya sengaja menulis tema ini sebagai edukasi dan informasi yang wajib diketahui masyarakat luas, utamanya mereka yang menggeluti profesi kesehatan.  

Perihal fee rujukan pasien; suatu hal yang menggelitik nurani saya dan mungkin nurani anda semua namun tidak banyak orang mengetahui soal ini. 

Dalam beberapa forum diskusi dengan tema pelayanan bidang kesehatan, saya pernah menyampaikan kegelisahan soal fee rujukan. 

Fee rujukan dimaksud pengertiannya adalah petugas kesehatan mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tertentu karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee/komisi dalam bentuk uang atau barang dengan besaran tertentu yang dihitung per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju. 

Baca juga: Opini: Kurikulum Cinta dari Rumah- Gema Gong Belajar dan Kelahiran Sekolah Kehidupan

Saya merasa aneh saja karena yang biasa kita dengar adalah fee berupa uang atau barang ketika kita belanja sesuatu barang di toko atau jasa lain yang kita lakukan dengan perjanjian menerima fee sekian persen.  

Kegelisahan yang sama saya sampaikan kembali ketika menghadiri undangan Puskesmas Manutapen Kota Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) di lingkungan Puskesmas pada Rabu (15/10/2025). 

Pada kesempatan itu, saya menyampaikan pesan khusus kepada petugas Puskesmas di Kota Kupang dan petugas kesehatan seluruh NTT agar tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee/komisi dalam bentuk uang dengan besaran tertentu per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju. 

Pasalnya kami masih menerima keluhan dari pasien yang merasa diarahkan petugas Puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu. 

Sejumlah pasien menyatakan menolak diarahkan dan minta dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan lebih dekat dari tempat tinggal atau karena alasan dokter yang biasanya melayani hanya ada di rumah sakit tersebut.   

Dalam berbagai forum saya sampaikan bahwa meskipun fee rujukan tersebut dianggap strategi marketing rumah sakit.

Hal tersebut menurut hemat kami tidak patut dilakukan profesi kesehatan karena sangat merugikan pasien dan berpotensi mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah dirancang Kementerian Kesehatan. 

Dari berbagai kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan, saya tahu dan paham bahwa saat ini telah tersedia aplikasi yang terintegrasi terkait ketersediaan tempat tidur di semua rumah sakit sebelum merujuk pasien. 

Aplikasi utama untuk mengecek ketersediaan tempat tidur rumah sakit adalah Siranap (Sistem Informasi Rawat Inap) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Mobile JKN yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Pasien dan petugas kesehatan dapat memeriksa ketersediaan tempat tidur melalui fitur di kedua aplikasi tersebut untuk melihat ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real-time. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved