Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Opini: Fee Rujukan Pasien, Antara Marketing dan Kode Etik Profesi Kesehatan 

Dalam beberapa forum diskusi dengan tema pelayanan bidang kesehatan, saya pernah menyampaikan kegelisahan soal fee rujukan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Namun ada yang perlu ditelusuri lebih jauh, karena saya menerima informasi bahwa ada saja gangguan aplikasi di beberapa rumah sakit sehingga sulit mengetahui ketersediaan tempat tidur saat hendak merujuk pasien. 

Dugaan saya, aplikasi tersebut bisa diakali petugas Teknologi Informasi (IT) nakal sehingga dalam aplikasi terlihat tempat tidur yang tersedia hanya ada di rumah sakit tertentu saja. 

Tujuannya agar pasien hanya dirujuk ke rumah sakit tertentu untuk kepentingan menerima fee/komisi rujukan tadi. 

Kami perlu memastikan lagi informasi ini dan memerlukan kerja sama serta kemauan baik semua fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk menghilangkan praktek tersebut. 

Karena itu kami berpesan agar petugas kesehatan tidak  menerima komisi rujukan pasien karena bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan yang mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien di atas keuntungan finansial serta tidak mengkomersialkan pasien untuk keuntungan materi. 

Tindakan tersebut juga mengesampingkan hak pasien untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai sesuai kebutuhan medisnya. 

Tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam menjaga nama baik profesi, serta memastikan setiap praktik profesi yang dilakukan benar-benar berpihak pada keselamatan dan kepentingan pasien.  

Sebagai informasi bahwa perihal sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 16 Tahun 2024. 

Dalam peraturan ini, rujukan pelayanan kesehatan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari pasien dan/atau yang mewakili dan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan. 

Selain juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh paling singkat dari fasilitas pelayanan kesehatan perujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, efektifitas, efisiensi, kondisi geografis, pelayanan yang berkualitas serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya. 

Saya sungguh berterima kasih kepada para kepala UPTD Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain di Kota Kupang  dan seluruh NTT yang sebelumnya pernah mendapatkan tawaran fee rujukan dari rumah sakit tertentu namun menyatakan menolak tawaran tersebut dengan berbagai pertimbangan. 

Penolakan tersebut adalah wujud ketaatan pada sumpah profesi bahwa keselamatan pasien adalah hal utama dibanding janji fee/komisi rujukan. 

Mari terus mengawasi, tegur dan laporkan jika mengalami atau keluarga anda mengalami upaya petugas kesehatan mengarahkan pasien ke rumah sakit tertentu tidak dengan pertimbangan keselamatan pasien, efektifitas, efisiensi dan kondisi geografis. (*)   

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved