Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Opini: NTT dan Ironi Keadilan, Hukum yang tak Lagi Memanusiakan

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: di manakah hukum ketika manusia diperdagangkan seperti barang? 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI FLADIMIR SIE
Fladimir Sie 

Oleh: Fladimir Sie
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan nasional. 

Bukan karena pesona pantainya, melainkan karena luka kemanusiaan yang terus menganga: perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja migran. 

Ratusan warga, kebanyakan perempuan muda dari pelosok desa, setiap tahun berangkat dengan harapan sederhana — mencari penghidupan yang lebih layak. 

Namun di balik janji pekerjaan itu, tersembunyi jerat penipuan, perbudakan, bahkan kematian.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: di manakah hukum ketika manusia diperdagangkan seperti barang? 

Baca juga: Opini: Mengobati Luka Menata Harapan, Perdagangan Orang dalam Geliat Pembangunan NTT

Apakah hukum kita masih memiliki wajah kemanusiaan, atau telah berubah menjadi mekanisme formal yang kehilangan roh keadilan? 

Di sinilah filsafat hukum menjadi cermin reflektif untuk menakar sejauh mana hukum mampu berpihak pada martabat manusia.

Bagi Aristoteles, tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan - to give each his due, memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. 

Namun dalam kenyataan NTT, hukum kerap berhenti di meja administrasi: pelaku lapangan ditangkap, tetapi jaringan perekrutan tetap berjalan. 

Proses hukum berjalan lambat, sementara korban dibiarkan memulihkan luka sendiri.

Di titik inilah tampak paradoks antara norma dan realitas. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman, menegaskan bahwa hukum sejati harus menyeimbangkan tiga nilai: kepastian (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit). 

Jika hukum formal bertentangan dengan keadilan, maka hukum itu kehilangan moralitasnya.

Sayangnya, di NTT hukum sering lebih sibuk menegakkan kepastian prosedural ketimbang memperjuangkan keadilan substantif. 

Ia menjadi “hukum kertas”, tidak menyentuh penderitaan nyata masyarakat.

Filsafat hukum alam mengajarkan bahwa hukum sejati bersumber dari akal budi moral dan ditujukan untuk menjaga martabat manusia. 

Thomas Aquinas menulis, hukum yang adil selalu diarahkan pada bonum commune - kebaikan bersama.

Ketika pekerja migran diperdagangkan, disiksa, bahkan kehilangan nyawa di negeri orang, itu bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan penghinaan terhadap hukum kodrat. 

Dalam pandangan Immanuel Kant, manusia adalah tujuan, bukan alat (Zweck an sich selbst). 

Maka setiap tindakan yang menjadikan manusia sebagai sarana ekonomi atau objek eksploitasi, adalah kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri. 

Di sinilah ironi NTT: hukum hadir, tetapi kehilangan wajah manusia. Ia mengatur tapi tidak melindungi. Ia menghukum, tapi jarang memulihkan.

Perdagangan manusia tidak tumbuh di ruang hampa. Ia berakar dalam kemiskinan yang menahun, rendahnya pendidikan, dan ketimpangan sosial. 

Bagi banyak warga desa, menjadi pekerja migran dianggap satu-satunya jalan keluar. 

Tetapi kemiskinan justru menjadi umpan bagi praktik perekrutan ilegal yang menipu dengan janji palsu.

Dalam kacamata filsafat hukum kritis (Critical Legal Studies), hukum tidak pernah netral. Ia bisa menjadi alat yang melanggengkan struktur ketidakadilan. 

Jika negara gagal menyediakan peluang ekonomi yang layak, maka hukum hanyalah pagar kosong di tengah ladang ketimpangan.

Hukum seharusnya menjadi instrumen emansipasi sosial-membebaskan masyarakat dari jeratan struktural-bukan sekadar menertibkan yang lemah. 

Sebab, sebagaimana dikatakan Roberto Unger, hukum tanpa transformasi sosial hanyalah alat pelestari status quo.

Pemerintah pusat dan Pemprov NTT telah menandatangani deklarasi bersama untuk melawan perdagangan manusia. 

Langkah ini positif, tetapi hukum hanya akan bermakna bila lahir dari kesadaran budaya masyarakat itu sendiri.

NTT memiliki kekayaan nilai lokal seperti belis, gotong royong, dan solidaritas kampung—semangat yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sesama. 

Nilai-nilai ini dapat dijadikan landasan etika hukum yang hidup (living law), sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo. 

Hukum yang hidup bukan sekadar teks undang-undang, melainkan kebijaksanaan kolektif yang menjiwai tindakan masyarakat.

Oleh karena itu, pemberantasan perdagangan manusia di NTT memerlukan pendekatan moral dan kultural: membangun kesadaran bahwa manusia bukan komoditas, dan kerja harus selalu menghormati martabat. 

Hukum positif tanpa dimensi etis hanya akan melahirkan kepatuhan semu, bukan keadilan sejati.

Dalam terang filsafat hukum, keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui sanksi dan pasal. 

Ia menuntut moral will, kemauan etis dari negara dan masyarakat untuk menegakkan kemanusiaan. 

Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pelindung kehidupan. 

Gereja, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil perlu berjalan bersama untuk membangun kesadaran hukum berbasis nilai kasih, solidaritas, dan tanggung jawab sosial.

Keadilan sejati tidak diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari berapa banyak manusia yang diselamatkan. Hukum sejati bukan yang menakutkan, melainkan yang memanusiakan.

NTT hari ini sedang berjuang di antara dua realitas: hukum yang tertulis dan keadilan yang diimpikan. 

Pemberantasan perdagangan manusia menjadi cermin, sejauh mana hukum mampu kembali kepada tugas asalnya-melindungi kehidupan dan martabat manusia.

Filsafat hukum mengingatkan bahwa hukum tanpa moral hanyalah mesin tanpa hati. 

Karena itu, pembaruan hukum di NTT harus dimulai dari pembaruan hati: membangun kembali kesadaran bahwa hukum tertinggi (lex suprema) adalah cinta terhadap manusia. 

Ketika hukum mampu memanusiakan, barulah NTT terbebas dari ironi keadilan yang menyesakkan. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved