Opini
Opini: Mohon Tenang Sedang Pemilihan Rektor Undana
Bahkan, civitas akademika tidak mengetahui derap langkah program kandidat rektor untuk memajukan Undana.
Oleh: Marsel Robot
Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Nusa Cendana Kupang - Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM- “Mohon tenang! sedang pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana” adalah klausa yang saya gunakan sekadar mengandaikan proses pemilihan rektor Undana yang tenang dalam ketegangan yang tidak membuka ruang debat terbuka dan minimnya tingkah dialektika yang melibatkan umat kampus (civitas akademika).
Klausa ini mengandung implikatur pragmatik yang mengekspresikan suasana pemilihan yang berlangsung secara “senyap”.
Tidak tampak relief dinamika wacana akademik, tak terdengar ritme riuh ilmiah yang justru harus muncul dalam kontestasi kepemimpinan di lembaga perguruan tinggi negeri terbesar di Nusa Tenggara Timur ini.
Baca juga: Panitia Tetapkan Empat Calon Rektor Undana
Bahkan, civitas akademika tidak mengetahui derap langkah program kandidat rektor untuk memajukan Undana.
Dalam jadwal Pemilihan Rektor Undana 2025 adalah sebagai berikut: Sosialisasi (29 Juli-12 Agustus 2025), Pendaftaran Bakal Calon (5-19 Agustus 2025), Seleksi Administrasi (26 Agustus-6 September 2025);
Pemaparan Visi-Misi (23 September 2025), Penetapan 3 Calon (25 September 2025), Penyampaian Hasil ke Kemenristek (29 September-14 Oktober 2025), Pemilihan Calon Rektor (15 Oktober-10 November 2025), dan Penetapan dan Pelantikan Rektor (6 Desember 2025).
Dari sekian tahapan itu, tidak dijumpai tahapan debat terbuka kandidat rektor.
Mungkin pihak panitia dan senat lebih memilih analogi mesin mobil. Bila suara mesinnya halus, nyaris tidak terdengar sebagai isyarat mesin sangat bagus.
Satu sisi, keadaan ini bisa diinterpretasi positif, yakni proses berjalan tertib, teratur, dan tanpa kegaduhan.
Akan tetapi, dari sisi lain, kondisi demikian justeru menunjukkan “kebangkrutan diskursus akademik” yang sangat serius.
Tidak dibukanya meja sengketa atau ruang debat terbuka menjadikan pemilihan rektor sekadar ritual administratif, bukan perayaan intelektual yang mencerahkan.
Dengan demikian, ketenangan semacam ini dalam konteks lembaga akademik dapat disebut sebagai “kebisuan epistemis”, yakni keadaan dimana proses demokratisasi kehilangan esensinya dan kampus kehilangan bisanya.
Yang tersisa hanyalah visi-misi kandidat yang tergelatak di depan senat universitas. Boleh jadi, visi-misi setiap kandidat diurus oleh senat jug.
Toh, anggota senat yang bekerja dalam keremangan politik kampus sudah dikafling oleh kandidat tertentu sambil mereken rente politik pula.
Pada level itu, alih-alih menjadi wahana pertarungan gagasan, pemilihan rektor berubah menjadi mekanisme normatif yang steril dari wacana kritis, sehingga mengabaikan peran kampus sebagai pemangku otoritas moral dan intelektual.
Padahal, di luar tembok kampus, pemilihan preisden hingga pemilihan bupati begitu gempita menyampaikan gagasan dan pendapatnya. Masyarakat pun mendapatkan dua keuntungan dari perdebatan itu.
Pertama, mendapatkan sejumlah pengetahuan, informasi, dan gagasan alternatif yang disampaikan sang kandidat.
Kedua, masyarakat mengetahui siapa sih kandidat ini? Meski yang cerdas dalam berdebat tidak selalu memang dalam pemilihan.
Pada pihak lain, universitas sering ditatap sebagai seberkas cahaya intelektual dan laboratorium demokrasi.
Sebagai lembaga ilmiah, kampus dihuni oleh jemaat akademik yang pandangannya kerap menjadi rujukan dalam wacana publik.
Namun, realitas di Undana menunjukkan keadaan yang paradoks: dalam momen penting, pemilihan rektor, Undana mengabaikan tradisi debat terbuka yang justeru menjadi tradisi akademik dan tipikal adab ilmiah.
Fenomena ini menunjukkan kebangkrutan adab ilmiah. Padahal, debat terbuka kandidat rektor adalah usaha penciptaan ruang rangsang untuk menyepu ide dan saling memvalidasi gagasan dalam rangka mendorong Undana ke arah yang lebih baik, dan lebih inklusi.
Artinya, mekanisme pemilihan rektor tidak sekadar melankolia paparan visi dan misi di depan senat yang mirip pemilihan Ketua Osis, tetapi juga mewariskan adab ilmiah melalui debat terbuka.
Debat akademik dalam pemilihan rektor memiliki setidaknya dua fungsi strategis.
Pertama, ia memberi ruang bagi sivitas akademika untuk memahami visi, misi, serta argumentasi kandidat secara komprehensif.
Debat terbuka ini memungkinkan publik kampus dan masyarakat di luar pagar kampus dapat menilai kualitas kepemimpinan yang digotong.
Kedua, debat terbuka kandidat rektor dapat menjadi model bagi praktik demokrasi lebih luas.
Universitas sebagai miniatur negara memberikan teladan perdebatan sehat, bertabiat ilmiah yang kelak menjadi rujukan bagi praktik domokrai deliberatif di luar sana seperti pemilihan presiden, gubernur, hingga bupati.
Dalam konteks ini, Undana justru memperlihatkan praktik politik yang pongah, tertutup, dan iklim demokrasi mengalami defisit atau tekor secara akademik.
Dalam teori demokrasi deliberatif, Jurgen Habermas pernah mewanti, ketiadaan forum debat publik berarti pula meniadakan proses komunikasi rasional yang mestinya melibatkan partisipasi luas dan argumentasi kritis.
Kealpaan debat kandidat dapat diandaikan juga sebagai “kesenyapan anarkis.”
Terminilogi menganandaikan bahwa senyap ruang remang akademik bukanlah bentuk netralitas, melainkan penghilangan ruang kritis yang justru melemahkan adab ilmiah.
Publik kampus tidak memperoleh kesempatan untuk menilai isi kepala para kandidat dan sivitas akademika (dosen, pegawai) tidak diberikan kesempatan untuk menguji gagasan para calon rektor.
Keterlibatan senat yang terbatas diperparah lagi oleh Permenristek Dikti Nomor 21 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (3) huruf a berbunyi “Menteri memiliki 35 persen (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan huruf b “Senat memiliki 65 persen (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama”.
Permenristek ini menjadi tali kendali; pada satu ujung tali itu, menteri dapat mengendalikan rektor, terutama untuk urusan terrentu.
Pada ujung lain tali kendali itu, justru mengamputasi proses demokratisasi di dunia kampus. Undana berada pada simpang paradoksal.
Ia unggul di atas kertas melalui akreditasi, tetapi bangkrut dalam praktik demokrasi internal.
Jika universitas ingin tetap menjadi rujukan moral dan intelektual bagi masyarakat, mekanisme pemilihan rektor mesti terbuka, partisipatif, dan deliberatif.
Debat kandidat bukan sekadar formalitas, melainkan piranti demokrasi akademik yang melahirkan pemimpin dengan legitimasi intelektual dan moral.
Sekali lagi, mohon tenang! Sedang pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana. Entalah.
Namun, di bawah rimbunan kebanggaan mendapatkan akreditasi unggul, Undana justeru meredupkan cahaya intelektualitasnya.
Cuma terdengar alunan saxofon yang ditiupkan para kandidat rektor sambil menjemur ambisinya di bukit Penfui. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
| Opini: Ketika Alam Diperlakukan Salah- Pelajaran Lama dari Thales dari Miletus |
|
|---|
| Opini: BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi |
|
|---|
| Opini: Pekerja Platform Tanpa Payung |
|
|---|
| Opini: Ketika Meritokrasi Tersisih - Ancaman Nepotisme di Tengah Melemahnya Pengawasan ASN |
|
|---|
| Opini: Mutis dan Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Marsel-Robot3.jpg)