NTT Terkini
Panitia Tetapkan Empat Calon Rektor Undana
Keempat calon Rektor tersebut adalah Prof. Malkisedek Taneo, Prof. Jefri Bale, Prof. Apris Adu, dan Dr. Hamza Wulakada.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) memasuki babak baru setelah Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Simon Sabon Ola, mengumumkan bahwa empat bakal calon rektor sah.
Keempat calon rector tersebut adalah Prof. Malkisedek Taneo, Prof. Jefri Bale, Prof. Apris Adu, dan Dr. Hamza Wulakada.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh berkas administrasi mereka diverifikasi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran.
“Masa perpanjangan yang sebelumnya disediakan tidak dimanfaatkan, sehingga kami tidak memperpanjang lagi,” jelas Prof. Simon Sabon Ola kepada Pos Kupang, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Prodi Sosiologi FISIP Undana Gelar Pengabdian Masyarakat
Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses pemilihan kini berlanjut ke tahap penyaringan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2025. Tahapan ini akan menyisakan tiga nama calon rektor yang akan diajukan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk proses pemilihan bersama.
Sebelum penyaringan dilakukan, seluruh berkas calon harus sudah sampai di Jakarta pada 17 September 2025.
Mekanisme penyaringan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang memperbolehkan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Namun, menurut Prof. Simon, tradisi di Undana selama ini selalu menggunakan sistem voting.
“Voting ini nantinya bisa dihadiri pejabat dari Kementerian, tetapi mereka tidak memiliki hak suara. Hasil voting akan menentukan tiga nama yang maju ke tahap pemilihan bersama Menteri,” ungkapProf. Simon Sabon Ola.
Setelah tiga nama tersebut diserahkan, tahap pemilihan final bersama Menteri akan dilaksanakan antara awal Oktober hingga satu minggu sebelum masa jabatan rektor yang sekarang berakhir.
Dalam pemilihan tersebut, suara Menteri memiliki bobot 35 persen, sedangkan suara Senat memiliki bobot 65 persen.
“Misalnya yang hadir 50 anggota senat, maka suara Menteri dihitung berdasarkan persentase, bukan jumlah kehadiran total,” jelas Prof. Simon Sabon Ola.
Baca juga: FPKP Undana Kupang Kembangkan Bank Pakan untuk Domba Premium di Rote Ndao
Prof. Simon Sabon Ola menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi ketidaknetralan Senat dalam proses pemilihan rektor periode mendatang.
“Kalau dibilang senat tidak netral, itu kan wujudnya macam-macam. Misalnya mengkonsolidasi massa untuk mendukung satu orang. Tapi sejauh ini, saya belum melihat adanya hal seperti itu,” tegas Prof. Simon Sabon Ola.
Menurut Prof. Simon Sabon Ola, proses pemilihan rektor harus dijalankan secara transparan dan adil, sesuai arahan yang juga telah disampaikan pihak Kementerian Pendidikan.
| BERITA POPULER:Pelajar SD di Kupang Meninggal, Bentrokan Antar Warga di Fatuleu, Gempa Goyang Flotim |
|
|---|
| Aston Kupang Hotel Hadirkan Egg Hunt Festival 2026 |
|
|---|
| Ratusan Siswa SMP - SMA Nesi Neonmat "Hijrah KBM" di Korem 161/WS Kupang |
|
|---|
| BERITA POPULER: Gempa Guncang Flotim dan Lembata, Warga Kota SoE Geger, Live In Frater Ritapiret |
|
|---|
| Integritas Penegak Hukum Disorot, eks Ketua HMI Kupang Angkat Kasus di Polda NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/profesor-simon-ola.jpg)