Minggu, 12 April 2026

NTT Terkini

Panitia Tetapkan Empat Calon Rektor Undana 

Keempat calon Rektor tersebut adalah Prof. Malkisedek Taneo, Prof. Jefri Bale, Prof. Apris Adu, dan Dr. Hamza Wulakada.

POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat Pendidikan Undana Prof. Simon Sabon Ola Nilai ada kesesatan logika ketika masuk sekolah jam 5 pagi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) memasuki babak baru setelah Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Simon Sabon Ola, mengumumkan bahwa empat bakal calon rektor sah. 

Keempat calon rector tersebut adalah Prof. Malkisedek Taneo, Prof. Jefri Bale, Prof. Apris Adu, dan Dr. Hamza Wulakada.

Penetapan ini dilakukan setelah seluruh berkas administrasi mereka diverifikasi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran. 

“Masa perpanjangan yang sebelumnya disediakan tidak dimanfaatkan, sehingga kami tidak memperpanjang lagi,” jelas Prof. Simon Sabon Ola kepada Pos  Kupang, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Prodi Sosiologi FISIP Undana Gelar Pengabdian Masyarakat

Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses pemilihan kini berlanjut ke tahap penyaringan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2025. Tahapan ini akan menyisakan tiga nama calon rektor yang akan diajukan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk proses pemilihan bersama.

Sebelum penyaringan dilakukan, seluruh berkas calon harus sudah sampai di Jakarta pada 17 September 2025.

Mekanisme penyaringan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang memperbolehkan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Namun, menurut Prof. Simon, tradisi di Undana selama ini selalu menggunakan sistem voting. 

“Voting ini nantinya bisa dihadiri pejabat dari Kementerian, tetapi mereka tidak memiliki hak suara. Hasil voting akan menentukan tiga nama yang maju ke tahap pemilihan bersama Menteri,” ungkapProf. Simon Sabon Ola.

Setelah tiga nama tersebut diserahkan, tahap pemilihan final bersama Menteri akan dilaksanakan antara awal Oktober hingga satu minggu sebelum masa jabatan rektor yang sekarang berakhir. 

Dalam pemilihan tersebut, suara Menteri memiliki bobot 35 persen, sedangkan suara Senat memiliki bobot 65 persen.

“Misalnya yang hadir 50 anggota senat, maka suara Menteri dihitung berdasarkan persentase, bukan jumlah kehadiran total,” jelas Prof. Simon Sabon Ola.

Baca juga: FPKP Undana Kupang Kembangkan Bank Pakan untuk Domba Premium di Rote Ndao

Prof. Simon Sabon Ola menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi ketidaknetralan Senat dalam proses pemilihan rektor periode mendatang.

“Kalau dibilang senat tidak netral, itu kan wujudnya macam-macam. Misalnya mengkonsolidasi massa untuk mendukung satu orang. Tapi sejauh ini, saya belum melihat adanya hal seperti itu,” tegas Prof. Simon Sabon Ola.

Menurut Prof. Simon Sabon Ola, proses pemilihan rektor harus dijalankan secara transparan dan adil, sesuai arahan yang juga telah disampaikan pihak Kementerian Pendidikan.

Prof. Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum
Prof. Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)
Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved