Opini
Opini: APBD Perubahan NTT, Ujian Komitmen pada Kesejahteraan Publik
Struktur pendapatan daerah NTT menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara sumber internal dan eksternal.
Capaian ini memberikan sinyal positif bahwa optimalisasi aset daerah dapat menjadi sumber pendapatan yang potensial.
Namun, kontribusinya masih relatif kecil dalam struktur PAD secara keseluruhan.
Ketergantungan pada Transfer Pemerintah Pusat (TKDD) mencapai 83,8 persen dari total pendapatan yang terealisasi.
Meskipun realisasinya cukup baik dengan 28,13 persen, ketergantungan yang berlebihan ini menunjukkan rapuhnya fondasi keuangan daerah.
Kondisi ini membuat daerah sangat rentan terhadap kebijakan fiskal pusat dan fluktuasi ekonomi nasional.
Analisis Belanja Daerah: Ketidakseimbangan yang Merugikan Rakyat
Struktur belanja daerah NTT mengungkap permasalahan mendasar dalam prioritas pembangunan.
Belanja pegawai mendominasi dengan realisasi tertinggi mencapai 33,98 persen atau Rp 4,81 triliun.
Meskipun menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara, proporsi yang mencapai 65,4 persen dari total belanja menggambarkan rigiditas anggaran yang berlebihan.
Kondisi paling memprihatinkan terlihat pada belanja modal yang hanya terealisasi 4,24 persen atau Rp 136,57 miliar dari pagu Rp 3,22 triliun.
Rendahnya penyerapan belanja modal ini akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, jaringan, dan fasilitas kesehatan.
Infrastruktur yang terbengkalai akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan menyisakan waktu pada triwulan keempat, pelaksanaan anggaran pembangunan infrastruktur nampaknya akan kembali menumpuk di akhir tahun yang berpotensi pekerjaan terburu-buru, asal jadi, dan kurang memperhatikan kualitas.
Demikian pula, pengawasan legislatif (DPRD) menghadapi tantangan tersendiri karena dihadapkan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang serentak, maka perlu komitmen diri DPRD untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Anggota dewan sebagai representasi rakyat harus memastikan pelaksanaan anggaran belanja modal sesuai dengan perencanaan dan tata kelola anggaran daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.