Opini
Opini: Urgensi Langkah dan Kebijakan Strategis untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
Penentuan “nasib” APBD dan nasib investasi di daerah memang tak benar-benar ada di daerah, tapi di Senayan dan di Istana Presiden.
Sebagaimana diketahui, biasanya daerah memulai rencana strategis pembangunan daerah dengan pengisian Daftar Isian Masalah (DIM) pada acara-acara musrenbang, misalnya, lalu disulap menjadi RPJMD, berlanjut dengan Daftar Isian Proyek (DIP), dan berakhir dengan APBD.
Dengan model perencanaan yang demikian, daerah pada akhirnya terjebak ke dalam ritme dan rutinitas penyelesaian masalah dari waktu ke waktu, seperti pemadam kebakaran.
Artinya, model perencanaan dan penganggaran di daerah cenderung direpotkan oleh berbagai masalah yang ada di daerah dan lalai menjadikan potensi yang ada di daerah sebagai basis perencanaan pembangunan.
Padahal, pembangunan darah yang ideal, selain mengurus masalah yang ada, juga harus diletakkan di atas potensi-potensi yang benar-benar ada dan terbukti ada di daerah.
Potensi di daerah tersebut adalah aset potensial daerah yang bisa menjadi peluang investasi bagi banyak investor, baik lokal, nasional, maupun internasional, untuk berinvestasi di daerah, yang bisa mendatangkan banyak peluang pekerjaan bagi SDM lokal di satu sisi dan meningkatkan PDRB daerah di sisi lain.
Dengan latar demikian, seyogyanya Tim Khusus atau Satgas Percepatan Investasi Daerah, atau apapun namanya, termasuk BUMD pengembangan kawasan di daerah, mengisi kekosongan model perencanaan pembangunan daerah dengan skema perancanaan berbasiskan “Daftar Isian Potensi” daerah.
Hal ini perlu untuk mengimbangi rutinitas perencanaan birokratis ala pemerintah daerah yang dimulai dengan “Daftar Isian Masalah” tadi.
Pemerintahan daerah di Amerika, misalnya, juga melakukan hal yang sama untuk membongkar pola rutinitas pemerintahan lokal dengan model perencanaan baru yang diserahkan kepada “Local Economics Development Corporation”.
Lembaga ini diberi mandat untuk mengembangkan kawasan-kawasan di daerah untuk menampung investasi dari luar.
Perusahaan pengembangan daerah tersebut menyiapkan segala sesuatu di daerah sampai ke level siap investasi. Mulai dari pembenahan data potensi daerah secara detail dan accesible, penyiapan konsep dan strategi pengembangan kawasan, sampai pada penyiapan studi kelayakan investasi untuk bidang dan sektor tertentu di daerah berserta promosi investasi daerah.
Mengapa demikian? Pertama, karena investor tidak memiliki pengetahuan dan data yang lengkap tentang potensi-potensi yang ada di daerah.
Kedua, karena investor lebih senang berinvestasi di daerah yang memang segala sesuatunya sudah ada yang mengurus, dalam hal ini pemerintahan daerah.
Ketiga, investor membutuhkan dukungan nyata dari daerah untuk memastikan bahwa investasinya tidak saja berbasiskan potensi yang ada, tapi juga berbasiskan kemitraan yang saling mengerti dan menguntungan antara investor dan pemerintah daerah melalui institusi khusus yang dibentuk oleh daerah.
Perusahaan Pengembangan Kawasan Daerah milik pemerintah daerah atau tim khusus percepatan investasi daerah yang profesional. Ketiga poin ini semestinya dipahami oleh daerah. Semoga. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.