Minggu, 3 Mei 2026

Opini

Opini: Paracetamol Publik Menyembuhkan Demam Bukan Penyakit

Aturan dibuat untuk mengendalikan antrean, mengatur perilaku konsumen dan menekan peran pengecer. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
John Mozes Hendrik Wadu Neru 

Respons atas Kebijakan BBM Pemda Sabu Raijua

Oleh : John Mozes Hendrik Wadu Neru 
Pendeta GMIT yang berkarya di Kabupaten Sabu Raijua

“Kebijakan publik yang baik bukanlah sekadar respons darurat atas gejala yang tampak, melainkan upaya sistematis untuk mengurai akar masalah dan memberi arah perubahan yang berkelanjutan.” – James E. Anderson

POS-KUPANG.COM - Pernyataan Anderson di atas layak menjadi kaca mata untuk membaca kebijakan baru Pemda Sabu Raijua terkait antrean panjang BBM. Betul, Pemda telah bergerak cepat: menetapkan jam serentak, membatasi antrian, melarang pengecer Pertalite, bahkan mengusulkan sub-penyalur di kecamatan terpencil. 

Semua tampak tegas, heroik dan tentu layak diapresiasi. Namun  sebagaimana paracetamol untuk segala jenis sakit kepala, langkah ini adalah penenang sementara BUKAN terapi jangka panjang.

Baca juga: Opini: Selubung Infrastruktur dan Kemerdekaan Sejati, Membaca Sabu Raijua 

Ironinya, krisis BBM di Sabu selalu berulang: hari ini panik, besok rapat koordinasi, lusa kapal datang, minggu depan lupa, bulan berikutnya antre lagi. 

Skenarionya sama, aktornya sama, bahkan adegan botol Pertalite di pinggir jalan tetap abadi. 

Maka, respons atas kebijakan ini perlu diberikan bukan untuk melemahkan, melainkan untuk mengingatkan: bahwa keberanian membuat aturan sebaiknya diikuti dengan keberanian membongkar akar persoalan.

Membaca Arah Kebijakan

Jika kita mencermati delapan butir kebijakan Pemda, tampak jelas bahwa arah kebijakannya berfokus pada penertiban di pintu gerbang SPBU, bukan pembenahan di sepanjang rantai distribusi. 

Aturan dibuat untuk mengendalikan antrean, mengatur perilaku konsumen dan menekan peran pengecer. 

Secara sekilas, langkah ini memberi kesan “tangan besi” negara hadir di lapangan.

Pertama, penyeragaman jam buka SPBU (08.00–17.00) dimaksudkan agar distribusi berlangsung transparan dan tidak ada celah untuk “jam tambahan” bagi mafia. 

Namun  dalam praktiknya, ini berarti petani yang hendak berangkat subuh atau nelayan yang baru pulang malam tetap tidak punya akses. 

Kebijakan ini lebih cocok disebut pengendalian administrasi daripada solusi bagi kebutuhan energi rakyat yang dinamis.

Kedua, pembatasan hari pengisian berdasarkan jenis kendaraan adalah bentuk rekayasa sosial untuk mengurangi antrean. 

Motor bebek hanya boleh isi 4 hari sekali, motor besar 7 hari sekali, mobil 7 hari sekali. 

Di atas kertas, ini terdengar adil karena setiap jenis kendaraan diberi giliran. 

Tetapi di lapangan, aturan ini bisa melumpuhkan mobilitas rakyat kecil. 

Seorang ojek sekolah atau petani yang harus bekerja setiap hari akan kesulitan, sementara kendaraan besar dengan daya tampung lebih besar tetap leluasa. 

Di sini terlihat bias struktural: aturan yang dimaksudkan melindungi justru bisa menekan kelompok paling rentan.

Ketiga, pelarangan pengecer Pertalite namun pembolehan jual Pertamax Rp20.000/botol adalah ironi. 

Alih-alih memutus rantai pengecer, kebijakan ini justru mengakui dan “melegalkan setengah hati” peran pengecer. 

Mafia kecil memang tidak lagi bermain dengan Pertalite, tapi tetap bisa hidup dengan Pertamax. 

Hasilnya: rakyat kecil yang tak kebagian di SPBU akan tetap membeli botolan, hanya saja dengan warna BBM berbeda.

Keempat, pelarangan antre berulang dan penolakan kendaraan tanpa STNK atau pajak aktif adalah langkah normatif yang patut diapresiasi. 

Namun  tanpa digitalisasi data dan pengawasan real-time, aturan ini mudah bocor. 

Petugas di lapangan rawan berhadapan dengan tekanan sosial atau bahkan praktik “damai di tempat.” 

Alhasil, kebijakan tegas ini berpotensi tinggal sebagai teks di atas kertas.

Kelima, usulan tambahan kuota dan sub-penyalur di kecamatan terpencil adalah langkah paling visioner di antara kebijakan yang ada. 

Namun, ia masih bergantung pada persetujuan BPH Migas, sehingga bersifat jangka panjang dan di luar kendali langsung Pemda. 

Sementara itu, krisis di lapangan tetap berulang setiap bulan.
Dengan demikian, membaca arah kebijakan Pemda Sabu Raijua sama seperti membaca naskah drama lama dengan dialog baru: aturan di pintu SPBU diperketat, tapi kebocoran di sepanjang rantai distribusi dibiarkan menganga. 

Mafia di belakang layar mungkin terus tertawa, sementara rakyat kecil menjadi penonton setia drama antrean.

Dampak yang Harus Diantisipasi

Ada beberapa dampak potensial yang patut dipikirkan serius:

1. Mobilitas Rakyat Kecil Tercekik

Pembatasan hari pengisian mungkin logis di atas kertas, tetapi absurd di lapangan. 

Ojek sekolah, nelayan yang berangkat tiap subuh, atau petani yang harus angkut hasil panen tiap hari akan terdampak langsung. Mereka justru jadi korban dari sistem yang ingin melindungi mereka.

2. Pengecer yang Dilegalkan Setengah Hati

Pertalite dilarang dijual, tapi Pertamax dipersilakan dijual Rp20.000 per botol. 

Ini ibarat melarang anak merokok sambil memberinya cerutu. Pengecer tetap hidup, hanya berganti komoditas. Mafia kecil pun tak benar-benar mati, hanya beralih warna bensin.

3. Pengawasan Berpotensi Jadi Formalitas

Melarang antre berulang memang terdengar gagah. Tapi bagaimana implementasinya? 

Tanpa digitalisasi data kendaraan dan satgas yang independen, aturan ini rawan berubah menjadi tontonan “tegas di mulut, longgar di lapangan.”

4. Resistensi Sosial

Kebijakan yang menekan pengecer tanpa memberi jalan keluar ekonomi berisiko menciptakan konflik sosial. 

Mereka yang selama ini hidup dari jualan botolan bisa saja kembali beroperasi secara gelap—kali ini lebih sulit dilacak.

Kebutuhan Akan Solusi Panjang

Di sinilah kita kembali pada konsep Sustainable Supply Chain. Persoalan BBM bukan sekadar logistik kuota dan jadwal kapal. 

Ia adalah ekosistem sosial yang menuntut keadilan, transparansi dan keberlanjutan. Tanpa kacamata ini, kebijakan hanya jadi tambal sulam.

1. Transparansi Distribusi Digital

Distribusi harus berbasis data real-time dengan sistem barcode/e-KTP yang tidak bisa dimanipulasi. 

Dengan itu, publik bisa ikut mengawasi siapa yang mengisi, berapa kali dan dengan kendaraan apa.

2. Satgas Berbasis Komunitas

Pengawasan tidak cukup oleh aparat. Libatkan gereja, pemuda, kelompok tani dan komunitas adat. 

Dengan pengawasan sosial, mafia tidak bisa lagi bersembunyi di balik “izin resmi” atau “tutup mata aparat.”

3. Sub-penyalur Legal dan Ekonomi Alternatif bagi Pengecer

Pengecer yang kini dipaksa hengkang bisa diubah menjadi sub-penyalur resmi dengan pelatihan dan izin terbatas. 

Daripada memerangi rakyat kecil, lebih baik mengintegrasikan mereka dalam sistem formal.

4. Cadangan Stok dan Diversifikasi Energi

Tidak ada pulau yang bisa bergantung sepenuhnya pada kapal BBM. Pemda perlu menyiapkan depot mini sebagai cadangan strategis, serta mulai mengembangkan alternatif energi lokal seperti biofuel sederhana atau PLTS komunal.

Penutup: Dari Satire ke Harapan

Kebijakan Pemda Sabu Raijua patut diapresiasi: ada niat baik, ada ketegasan, ada semangat menertibkan. 

Tetapi mari kita jujur: aturan jam SPBU, larangan antre berulang dan pembatasan roda dua bukanlah solusi panjang. 

Itu hanya “paracetamol publik” yang meredakan demam antrean, tapi tidak menyembuhkan penyakit sistemik.

Sabu Raijua tidak butuh drama BBM yang diputar ulang setiap bulan. Yang kita butuhkan adalah reformasi distribusi energi yang transparan, adil dan berkelanjutan. 

Dengan kacamata Sustainable Supply Chain, energi dilihat bukan sebagai barang dagangan semata, melainkan hak rakyat yang harus dijaga bersama.

Satire terakhir kita sederhana: jangan sampai kita menjadi ahli membuat aturan antrean, tapi gagal memastikan rakyat benar-benar sampai di tujuan mereka. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved