Rote Ndao Terkini

Komisi I DPRD Desak Bupati Rote Ndao Nonaktifkan Kepala Desa Diduga Selewengkan Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESAK - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mesak Zadrak Lonak mendesak Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk segera menonaktifkan sejumlah kepala desa yang baru dikukuhkan karena diduga menyelewengkan Dana Desa.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mesak Zadrak Lonak mendesak Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk segera menonaktifkan sejumlah kepala desa yang baru dikukuhkan karena diduga menyelewengkan Dana Desa.

Desakan tersebut disampaikan Mesak berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terhadap 42 desa serta hasil investigasi Komisi I DPRD yang menemukan adanya penyelewengan penggunaan Dana Desa.

"Kami di Komisi I juga turun langsung ke lapangan dan benar dari 42 kepala desa yang diaudit, ternyata ada beberapa desa yang salah menggunakan Dana Desa," ungkap Mesak saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu, 20 Agustus 2025.

"Karena itu, kami minta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan kepala desa tersebut agar tidak terjadi hal yang sama di tahun 2026," lanjutnya.

Menurut politisi dari Fraksi Hanura ini, penonaktifan kepala desa dimaksudkan untuk memberi kesempatan mengembalikan kerugian negara. 

Ia menuturkan, jika dana yang diselewengkan tidak dikembalikan, maka penindakan hukum harus dilakukan.

"Tujuan kami meminta Bupati menonaktifkan mereka adalah agar diberi ruang untuk mengembalikan kerugian negara. Jika sudah dikembalikan, tentu mereka bisa diangkat kembali. Tapi kalau tidak, maka kuat dugaan mereka akan kembali menyalahgunakan dana desa di tahun anggaran berikutnya," lugas Mesak. 

Ia menambahkan, tindakan tegas perlu diambil Bupati agar menjadi contoh bagi para kepala desa lainnya dan generasi kepemimpinan desa selanjutnya.

Pernyataan Mesak turut dibenarkan oleh anggota Komisi I DPRD Rote Ndao, Mikael Manu. 

Ia mengungkapkan bahwa seluruh 42 desa telah diaudit dan ditemukan indikasi penyelewengan anggaran.

"Ke-42 desa tersebut sudah diaudit total oleh pihak Inspektorat dan ditemukan penyelewengan anggaran desa. Karena itu, kami minta Bupati segera menonaktifkan mereka dan memberi ruang untuk melunasi kerugian negara akibat ketidakbertanggungjawaban mereka," tegas Mikael. (rio)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini