Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komisi V DPRD NTT Tidak Menemukan Kajian Mendasar Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor DPRD NTT, Rabu, 1 Maret 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT (DPRD NTT) Komisi V mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk meminta pertanggungjawaban terkait aturan sekolah yang dimulai pukul 05.30 Wita.

Dalam RDP ini, Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa  yang memimpin jalannya rapat menyampaikan maksud dari diadakannya rapat tersebut, yakni karena aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi NTT yang menimbulkan banyak keresahan pada masyarakat NTT hingga secara Nasional.

Baca juga: PGRI NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

"Terkait dengan aturan yang telah dibuat itu, yang paling pertama banyaknya perhatian dari masyarakat, selain itu juga dari lembaga-lembaga terkait, diantaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Ombusman NTT, Asosiasi Guru Swasta, dan secara Nasional sudah ditanggapi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti)," ujar Yunus Takandewa saat RDP, Rabu, 1 Maret 2023.

Yunus sampaikan bahwa keresahan publik tersebutlah yang menjadi latar belakang DPRD mengundang Kadis P dan K untuk menyampaikan alasan logis dan rasionalnya terkait kebijakan yang dibuat. Karena menurutnya, kebijakan itu belum lengkapi unsur-unsur kajian atau belum ada dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Digeser ke Jam 5.30 Pagi 

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi
Menjelaskan alasan-alasan terkait dibuatnya kebijakan Jam masuk Sekolah SMA/K Kelas 12  di 10 Sekolah sebagai bahan Uji coba.

"Sebelumnya kami sudah melakukan  perjanjian kinerja antara Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah SMA/K Se- NTT untuk mendorong sekolah agar bisa masuk dalam 200 Sekolah terbaik secara Nasional,"ungkapnya

Langkah pertama yg lakukan sudah terjadi pada sman 6 kupang yang diikuti juga oleh komite , hari kedua kami memantau secara langsung dan terdapat ratusan siswa yang mengikuti aturan tersebut.

"Hal ini kami lakukan supaya kelas 3 SMA/K bisa dipersiapkan untuk mengikuti berbagai tes seperti tes Pegawai Negeri Sipil, Polri, TNI dan lainnya. Sehingga kita akan mengetahui berapa sekolah kita yang masuk dalam akreditasi A dan siswa/i yang bisa lulus dalam tes tersebut," tuturnya.

Linus samapikan bahwa penerapan uji coba ini dilaksanakan dari tanggal 26 Februari sampai 27 Maret 2023 dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Jadi ada dua sekolah yang diintervensi secara langsung. Sekolah lain masih disosialisasikan dengan orang tua," katanya.

Baca juga: DPRD NTT Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi Sebelum Terjadi Kegaduhan

Lebih lanjit Ia sampaikan, Terkait dengan adanya konsekuensi dalam pandangan tokoh-tokoh agama, maka kami mengubah jam Sekolah menjadi pukul 05.30.

"Kami akan selalu evaluasi secara terus menerus. Memang ini awal yang baru tapi perlu didorong. Dari NTT kita mengubah pendangan-pandangan yang Negativ menjadi Positiv karena ini adalah untuk kebaikan anak-anak Sekolah juga," ungkapnya

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa

Menanggapi hal yang disampaikan Kadis Pendidikan dan kebudayaan, Anggota DPRD NTT, Eduardus Markus Lioe mengatakan Kepala Dinas tidak pernah singgung ke DPRD Komisi V sebagai mitra terkait dengan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita

"Kami sebagai anggota Komisi V setelah mencermati, kebijakan yang dibuatkan pemerintah provinsi terkait jam sekolah ini sangat berbeda dengan  yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya, Jika sudah di atas 50 persen orang tua mengkomplain kebijakan yang dibuatkan itu, tentunya sudah menjadi dasar untuk tidak perlu dilanjutkan.

"Sudah banyak komplain dari masyarakat terkait hal ini, diantaranya ibu-ibu yang  menyiapkan segala sesuatunya di pagi-pagi sekali," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Obet Naitboho mengatakan kebijakan yang dibuatkan tersebut baru saja diterapkan di Sekolah, tapi sudah ramai masyarakat menyampaikan banyak opini mereka terkait keresahan yang dialami.

"Selama ini kita sekolah jam 7 pagi diubah menjadi jam 5 pagi tentunya menimbulkan banyak keresahan di masyarakat," kata Naitboho.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Mien Ratoe Oedjoe Menilai Siswa Sekolah Jam 5 Pagi Melanggar Hak Anak

Naitboho katakan bahwa terkait dengan kebijakan masuk sekolah itu,  keputusan yang dibuatkan oleh Kepala dinas harus adil dan bijaksana. Karena kebijakan yang dibuatkan tidak rasional.

"Kalau membuat kebijakan itu harus rasional, adil dan bijaksana. Saya sarankan untuk  sekolah jam 6 pagi saja dan juga siswa/i disarankan untuk tinggal di asrama," ujarnya.

Anggota DPRD NTT lainnya, Johanis Lakapu mengatakan Memang setiap kebijakan pasti ada resiko saat mengimplementasikan. Tapi, kebijakan ini memang lebih banyak yang memgkomolain dan sangat meresagkan banyak masyarakat.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Undana, Simon Sabon Ola Nilai Indonesia Belum Mampu Wujudkan Generasi Emas 2045

"Ini ada penolakan publik sehingga Kadis P dan K perlu untuk mengevaluasi kebijakan itu kembali," katanya

Johanis juga katakan bahwa kebijakan itu memang baik untuk meningkatkan mutu pendidikan untuk bisa bersaing dengan yg lainnya. Namun, menutunya Kondisi NTT sangat berbeda dengan lainnya.

"Masyarakat belum siap untuk menerima masuk jam 5 pagi. Saya bahkan ditelepon oleh masyarakat terkait kendala yang mereka alami. Sehingga kebijakan itu harus dikaji lebih dalam lagi," ujarnya

Menurut Johanis Kalau anak-anak mau berprestasi maka tingkatkan mutu bukan harus masuk jam 5 tapi kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.

Baca juga: Kepsek SMAN 5 Kota Kupang Sambut Baik Kebijakan Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

"Saya sarankan lebih baik perlu disiapkan waktu untuk menambah jam pelajaran untuk bimbel bagi anak-anak dalam hal untuk meningkatkan mutu siswa. Jadi kebijakan itu perlu dipertimbangkan kembali," pungkasnya

Sementara itu, Petrus Berekmans Roby Tulus menyampaikan bahwa dirinya merasa lucu dengan kebijakan tersebut.

"Saya rasa dalam hati pak kadis tidak mau kebijakan itu m dijalankan. Tapi karena atasan sudah sampaikan makanya tidak enak untuk menyampaikan penolakan," katanya

Petrus juga menanyakan Linus Lusi, terkait hubungannya masuk jam 5 pagi dengan prestasi. Menurutnya hal itu justru akan mengganggu pertumbuhan anak sekolah.

"Kalau kita lihat jam tidur remaja itu harus 8 jam perhari. Kalau ASN masuk jam 5 pagi pasti tidak ada yang jalankan. Jangan kita bebankan anak-anak saat masa pertumbuhan," jelasnya

Menurut Petrus, Sebaiknya kadis harus merekam respon masyarakat dan Menerima semuanya itu.

Lebih lanjut Ia sampaikan, kalau mau meningkatkan prestasi maka wajibkan anak-anak yang tinggal di asrama atau studi sore.

"Jangan membuat kebijakan di luar kebiasaan masyarakat. Kita komisi V tolak kebijakan ini," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi V, Kristien Samiyati Pati samlaikan bahwa uji coba kebijakan tersebut hasilnya harus perlu dibedah dan didiskusikan.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Linus Lusi: Upaya Menata Wajah Baru Pendidikan di NTT

"Harus ada kajian-kajian yang mendasari dan hasilnya bisa samlaikan kepada komisis V," katanya

Selanjutnya, Wakil Ketua Ir. Mohammad Ansor Oang mengatakan kebijakan ini bukan hanya anak-anak di kota kupang saja yang mengalami keresahan karena informasi ini juga tersebar di seluruh masyarakat lainnya. mereka juga tentunya merasa keresahan

"Terkait Penjelasan untuk ujian anak kelas 3 SMA/K,  Ujian SMK itu tanggal  27 maret 2023. Bapak yakin dalam waktu 1 bulan ini anak-anak bisa meraih prestasi itu?" tanyanya

Menurutnya, Anggaran yang dipakai sebaiknya digunakan untuk persiapan  anak-anak kelas 3 SMA/K masuk dalam asrama saja.

Baca juga: Honing Sanny Mengadu ke Presiden Jokowi Soal Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

" Ini lebih masuk akal dari pada menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya

Mohammad menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak. Karena Kegaduhan yang terjadi  belum ada kematangan sosialisasi kepada orang tua.

"Kami sangat sayangkan kebijakan ini. Karena kalau terjadi hal-hal yang  tidak diinginkan suatu saat nanti siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini karena belum melalui regulasi yang  pas dan rasional. Ini kita menuntut pertanggungjawaban kepada siapa nanti?" Pungkasnya

Sementara Sekretaris DPRD Jan Pieter Dj. Windy menyampaikan secara tegas bahwa jika kebijakan yang dibuat tidak mencapai hasil maksimal maka 10 kepala sekolah dan kadis P dan K harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Pemkot Kupang Siap Dukung Kendaraan Bagi Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Menanggapi masukan yang disampaikan oleh DPRD NTT Komisi V, Linus Lusi mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba. Sehingga Ia mengharapkan diberi ruang untuk menerapkan aturan tersebut.

"Kami mengharapkan adanyan ruang untuk kami bisa lakukan sambil berproses. Karena ini khusus untuk dua sekolah saja. Hasilnya ini nanti akan dievaluasi. Ini yang mau didorong kami hanya butuh dukungan," mohonnya

Terkait keresahan, lanjut Linus, berikan kepada dinas  P dan K untuk tangani. Tanpa adanya dukungan tentunya memang susah.

"Ini yang perlu dilakukan karena ini perjanjian kerja bersama kepala sekolah sambil kita proses dan riset bersama," katanya

Baca juga: Sumba Timur Pertimbangkan Masuk Sekolah Jam Lima Pagi 

Menurutnya, memang ada kekhawatiran tokoh-tokoh agama, tapi Ia telah kunjungi mereka untuk meminta dukungan.

"Kami mohon beri kami dukungan. Sehingga hasil dari itu akan kita evaluasi.
Karena ini hal baru,' tuturnya

Linus menambahkan, Dinas P dan K tidak akan lari dari hasil kebijakan yang telah dibuat.

Diakhir RDP ini, Yunus membacakan keputusan akhir sebagai hasil dari RDP yang telah dilaksanakan. Ia menyebutkan terdapat beberapa poin sebagai hasil dari RDP tersebut.

Baca juga: Yunus Takandewa: Pemprov NTT Kaji Ulang Aturan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

"Keputusan akhir dari rapat ini yakni, Kebijakan yang awalnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita, telah mendapatkan respon dari stakeholder dan pemangku kepentingan termasuk Ristekdikti. Maka dengan ini kami meminta Dinas P dan K untuk mengkaji ulang pembelajaran yang dimulai jam 05.30 Wita ini," tegasnya

Disamping transportasi, lanjut Yunus,  aspek kenyamanan yang mengharuskan jalan kaki dan tata kelola dalam rumah tangga dan para guru juga harus diperhatikan.

"Dinas P dan K harus mengkaji ulang kebijakan ini  karena tidak ada aturan yang mendasar. Sehingga kebijakan ini tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Forum Pemuda NTT: Tak Ada Korelasi dengan Mutu Pendidikan

Selain itu, Yunus sampaikan bahwa Kerugian dari resiko kebijakan tersebut, komisi V perlu mempertanyakan siapa yang akan mempertanggung jawabkan

"Anggaran pendidikan harus maksimal dalam APBN dan harus mendukung dalam mutu pendidikan kita,"" tandasnya

Yunus menambahkan, Dukungan itu sebagai strategi peningkatan mutu dan mendorong mutu pendidikan akan diterima jika sudah ada kajiannya

"Sehubungan dengan mengkaji ulang kebijakan itu, komisi V merekomendasikan agar penerapannya dipending sambil meminta hasil kajian yang sudah disampaikan dan dilakukan oleh Dinas P dan K yang meyakinkan kami bahwa
Kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan publik," tutupnya.  (Cr.20)

Ikuti berita POS -KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini