Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Yunus Takandewa: Pemprov NTT Kaji Ulang Aturan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

saat inikan tidak ada bus Sekolah yang disediakan untuk menjemput anak-anak Sekolah untuk ke Sekolah dan itu sangat riskan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aturan Pemerintah Provinsi NTT, dalam hal ini  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait jam sekolah yang dimulai pukul 05.00 WITA bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) perlu dikaji ulang bahkan harus dicabut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, Senin, 27 Februari 2023.

Yunus mengaku kaget terkait aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi NTT tersebut. Karena menurutnya hal itu belum dibicarakan kepada DPRD NTT Komisi V sebagai mitra dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: BMKG: Hujan Sedang-Lebat, Petir dan Angin Kencang Masih Mewarnai Cuaca NTT Hari Ini 27 Februari 2023

"Kami merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kembali,"

Menurut Yunus, aturan masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA tidak sesuai dengan keadaan yang ada di Provinsi NTT, karena dilihat dari jarak tempuh dari tempat tinggal siswa dan Sekolah yang cukup jauh dan beresiko bagi siswa.

"Selain alasan itu tadi, saat inikan tidak ada bus Sekolah yang disediakan untuk menjemput anak-anak Sekolah untuk ke Sekolah dan itu sangat riskan,"

Di samping itu, sambungnya, aturan itu pula akan beresiko juga bagi anak perempuan dalam hal keamanan dan kenyamanan bagi mereka yang harus keluar rumah pukul 05.00 WITA itu tadi.

Yunus menambahkan, terkait untuk mengejar target Sekolah yang harus masuk dalam 200 terbaik Nasional, harus dilihat juga dengan kondisi Sekolah NTT.

Baca juga: Peran UMKM dan QRIS Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Percepat Pulihkan Ekonomi di NTT

"Sekolah di NTT inikan jika dilihat dari fasilitasnya masih banyak yang kurang. Terkait aturan itu tadi, kalau pemerintah sediakan bus Sekolah dan menjeput anak-anak ke Sekolah memang bisa untuk menerapkannya. Tapi kenyataannya sekarang aturan itu hanya mendorong murid untuk bisa menerapkan saja tanpa memikirkan resikonya," ujarnya

Yunus menambahkan aturan yang dibuat itu cukup berbahaya bagi siswa/siswi, sehingga aturannya perlu dikaji ulang bila perlu dicabut lagi.

"Kita lihat sekarang ini, tingkat kekerasan pada perempuan cukup meningkat. Saya rasa aturan ini juga bisa memicu terjadinya masalah-masalah lainnya pada perempuan,"

Lebih lanjut, Yunus sampaikan bahwa DPRD NTT akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertanggungjawabkan aturan yang dibuatkan.

"Ini bisa menimbulkan kegaduhan baru bagi NTT. Banyak persepsi dan keresahan yang didapatkan nantinya. Karena dampak dari aturan ini akan menimbulkan banyak resiko,"ujarnya.

Baca juga: Pengurus POGI Cabang NTT Dilantik, Ini Pesan Sekjen PP POGI

Yunus menyarankan agar Sekolah yang hendak mengejar target masuk dalam 200 besar Nasional tidak harus menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 WITA, karena banyak strategi lainnya yang akan dilakukan seperti meningkatkan minat belajar pada siswa. (Cr 20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved