POS-KUPANG,COM, JAKARTA – Akhirnya, Rektor UI (universitas Indonesia), Ari Kuncoro mundur dari jabatan strategisnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ari Kuncoro melepaskan predikat tersebut setelah dirinya menuai kontroversi atas jabatannya yang melanggar aturan itu.
Kontroversi itu mencuat setelah muncul kritikan pelbagai kalangan yang menyebutkan aturan tak membolehkan Rektor UI merangkap jabatan.
Dari polemik itulah akhirnya Ari Kuncoro secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Dan, informasi tentang pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut, berdasarkan keterbukaan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Terbukti Langgar Aturan Gegara Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
Terbetik pula kabar bahwa surat pengunduran diri Ari Kuncoro itu sudah diterima Kementerian BUMN.
Sementara respon dari Kementerian BUMN, adalah menyetujui pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut berdasarkan peraturan tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, bahwa perseroan menyampaikan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui pengunduran diri Ari Kuncoro.
"Kementerian BUMN) telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis keterangan Bank BRI, Kamis 22 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UI Ari Kuncoro menjadi buah bibir warganet seiring dengan dikeluarkannya statuta UI terbaru.
Baca juga: SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan
Di mana di dalamnya berisi soal Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Tidak hanya itu Rektor UI juga sempat disoroti setelah pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, status rangkap jabatan awalnya dilarang.
Hal tersebut berdasarkan PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta. Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.
Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.
Baca juga: Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat
Respons Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengabarkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis 22 Juli 2021.
"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.
Keputusan Tepat
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, hal itu memang harus dipilih Ari Kuncoro.
Pasalnya, merangkap jabatan Rektor UI sekaligus Komisaris di BUMN adalah sesuatu yang memalukan.
Baca juga: Said Dudu Heran, Aturan Melarang Rektor UI Rangkap Jabatan, Pemerintah Malah Diam-Diam Ubah Aturan
"Sangat tepat tapi bukan sesuatu yang luar biasa. Memang harus dipilih salah satu agar dunia pendidikan ini tidak tercampuri masalah politik balas budi dan segala macamlah," kata Ali kepada Tribunnews, Kamis 22 Juli 2021.
Menurut Ali, bekerja menjadi Rektor UI saja belum tentu maksimal, apalagi merangkap menjadi petinggi di perusahaan BUMN.
Ali Zamroni mengingatkan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari urusan bisnis hingga politik balas budi.
"Dunia kampus itu tugasnya mencetak bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa, mempersiapkan generasi ke depan menjadi generasi yang lebih baik dari sekarang," pungkasnya.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok
Rektor UI di Mata Akademisi
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.
Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.
Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis 22 Juli 2021.
Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021.
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi, BEM UI Tembak Ketua KPK, Firli Bahuri Diberi Medali Merah, Maksudnya?
Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah diubah.
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.
"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagi direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus.
Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Baca juga: Bukan Tersinggung, Dikritik BEM UI Jokowi Malah Memuji, Sebut Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.
Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat diubah untuk diperbarui.
Baca juga: Kritik Arie Kuncoro Rangkap Jabatan, Andre Rosiade: Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.
Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.
Baca juga: Fadli Zon Heran, Kritikan BEM UI Ke Presiden Jokowi Dianggap Salah: Yang Salah Apanya? Ayo Tunjukkan
"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.
"(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja,"
Profil Ari Kuncoro
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)
Mengutip Wikipedia, Ari Kuncoro lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962.
Ia dilantik sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Dikutip dari ui.ac.id, pelantikan Ari dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi King Of Lip Service, BEM UI Tolak Hapus Postingan, Mengapa?
Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.
Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.
Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi Akun Medsos Anggota BEM UI Langsung Diretas, Lho Kok Bisa? Ini Faktanya
Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:
- S3 Brown University;
- S2 University of Minnesota;
- S1 Universitas Indonesia.
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu 21 Juli 2021, Ari Kuncoro terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Ari tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 52.478.724.275.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:
Baca juga: Gegara Panggil Pengurus BEM, Rektor UI Dikuliti Para Politisi, Fadli Zon: Ini Efek Rangkap Jabatan
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.662.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/302 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/375 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/14 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 512.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 104.2 m2/88.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
Baca juga: Rektorat UI Panggil BEM UI Usai Posting Kritik Presiden Jokowi: Kami Harap Tak Ada Pelanggaran Hukum
5. Tanah dan Bangunan Seluas 60.35 m2/60.35 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m2/213 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 73.7 m2/73.7 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.850.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 127.29 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 89 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000
Baca juga: BEM UI Kritik Jokowi Partai Gerindra Langsung Sanggah, Ferdinand Hutahean Malah Ikut Bicara, Lho?
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.093.100.000
1. MOBIL, MERCEDEZ C 200 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, HONDA Freed Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. MOBIL, MERCEDES E350 Tahun 2020, LAINNYA Rp. 1.502.100.000
5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD VELVIRE Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.071.000.000
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Pria Ini Langsung Pasang Badan Bela Presiden, Siapa?
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 157.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 481.109.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.377.586.748
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.772.375.425
Sub Total Rp. 54.543.171.173
III. HUTANG Rp. 2.064.446.898
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 52.478.724.275
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ari Kuncoro Tinggalkan Kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons DPR hingga Akademisi