Berita Nasional
Said Dudu Heran, Aturan Melarang Rektor UI Rangkap Jabatan, Pemerintah Malah Diam-Diam Ubah Aturan
Rektor UI (universitas Indonesia), Prof. Ari Kuncoro kini jadi sorotan publik. Ini terjadi karena yang bersangkutan merangkap jabatan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rektor UI (universitas Indonesia), Prof. Ari Kuncoro kini jadi sorotan publik. Ini terjadi karena yang bersangkutan merangkap jabatan.
Selain sebagai Rektor UI, Prof Ari Kuncoro juga diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen salah satu BUMN di Tanah Air.
Rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan. Karena sesuai aturan, seorang rektor dilarang mengemban jabatan strategis lain di luar kampus.
Ironisnya, ketika publik menyoroti soal ini, tiba-tiba Statuta Universitas Indonesia langsung diubah.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok
Statuta UI yang sebelumnya di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang rektor merangkap jabatan, kini justeru diubah oleh pemerintah.
Perubahan statuta itu, yakni Presiden Jokowi membolehkan Rektor merangkap jabatan.
Terhadap kondisi itulah, Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu memberikan catatan khusus.
Said Dudu merasa heran bahkan bingung karena Statuta Universitas Indonesia diubah, hanya karena rektornya merangkap jabatan.
Said Dudu malah berasumsi, sebelum Rektor Ari Kuncoro melanggar aturan, Menteri BUMN, Erick Thohir justeru terlebih dahulu telah melanggar hukum.
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi, BEM UI Tembak Ketua KPK, Firli Bahuri Diberi Medali Merah, Maksudnya?
Hal itu terkait erat dengan penempatan sang rektor sebagai wakil komisaris di perusahaan milik negara.
Said Dudu mengatakan, "Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yang membolehkan rektor merangkap komisaris BUMN, tidak menyelesaikan masalah.”
“Soalnya dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum," tulis Said Didu di Twitter, dikutip pada Selasa 20 Juli 2021.
Said Didu menilai, harusnya pelanggaran yang dilakukan sebelumnya terlebih dulu diproses, bukan tiba-tiba mengganti produk aturannya.
Baca juga: Bukan Tersinggung, Dikritik BEM UI Jokowi Malah Memuji, Sebut Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi
"Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa - apa tidak gunakan aja amnesti dari Presiden?" imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.
