Berita Nasional

Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat

Demi legalkan Rektor UI rangkap Jabatan, Jokowi ubah aturan, PKS bereaksi: Harus dikecam dan digugat

Editor: Adiana Ahmad
tribun Banten
Rektor UI Ari Kuncoro rengkap jabatan. Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat 

Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia ( UI ) menuai polemik.

Hal itu dianggap dapat membuat perguruan tinggi kehilangan daya kritis.

Namun seakan anjing menggonggong kafilah berlalu, demi melegalkan Rektor UI rangkap jabatan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) nekad merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia ( UI ). 

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Baca juga: Said Dudu Heran, Aturan Melarang Rektor UI Rangkap Jabatan, Pemerintah Malah Diam-Diam Ubah Aturan

Menyikapi kebijakan Presiden Jokowi tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera langsung bereaksi. 

Mardani Ali Sera langsung melayangkan kritik keras terhadap sikap yang diambil Jokowi tersebut

Mardani Ali Sera meminta Publik untuk mengecam dan menggugat kebijakan Jokowi tersebut. 

Mardani menilai, apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan transaksi kekuasaan dan itu menyedihkan. 

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok

Pasalnya, sebuah lembaga negara harus tunduk pada kepentingan pribadi. 

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. 

Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?

Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved