Polemik rangkap jabatan Rektor UI

SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan

Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia mendapat sorotan publik. Legislator PDIP ini bahkan menyebut rangkap jabatan Rektor UI memalukan

Editor: Adiana Ahmad
tribun Banten
Rektor UI Ari Kuncoro rengkap jabatan. SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan 

SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia ( UI ) rangkap jabatan masih menjadi polemik.

Selain dari masyarakat umum, sorotan datang dari Anggota DPR.

Kali ini sorotan datang dari legislator PDI Perjuangan ( PDIP ) Arteria Dahlan

Arteria Dahalan menyebut, rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sangat memalukan. 

Baca juga: Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat

Diketahui selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris PT BRI. 

Meski aturan yang melarang rangkap jabatan sudah direvisi, nyatanya Ari Kuncoro menduduki dua jabatan itu sebelum adanya revisi Statuta UI tersebut.

"Saya pikir Rektor UI-nya yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 itu kan diterbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," kata Arteria melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Said Dudu Heran, Aturan Melarang Rektor UI Rangkap Jabatan, Pemerintah Malah Diam-Diam Ubah Aturan

Arteria mengingatkan bahwa UI memiliki motto yang menjadi kebanggaan yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil),

Namun dengan sikap Ari Kuncoro, tak mencerminkan motto dan tag line UI itu.

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ujar Arteria.

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Rektor UI.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," pungkas Arteria.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved