Terbukti Langgar Aturan Gegara Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Rektor UI (Universitas Indonesia), Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Editor: Frans Krowin
tribun Banten
Rektor UI Ari Kuncoro rengkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, salah satu BUMN di Indonesia. 

POS-KUPANG.COM – Rektor UI (Universitas Indonesia), Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dijalaninya saat ini.

Keputusan Ari Kuncoro tersebut setelah dirinya menuai sorotan pedas dari publik dalam beberapa pekan terakhir.

Nama Ari Kuncoro menjadi bahan pergunjingan publik, karena telah melanggar aturan, yakni merangkap jabatan.

Ari Kuncoro selain mengemban jabatan sebagai Rektor UI, yang bersangkutan juga merangkap jabatan sebagai wakil komisaris salah satu BUMN di Tanah Air.

BUMN yang memilih Ari Kuncoro dan itu diterima sebagai Wakil Komisaris Independen, adalah Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Baca juga: SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan

Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan tersebut, diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia.

Laporan tentang pengunduran diri tersebut, diketahui Tribunnews.com dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. 

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. 

Baca juga: Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat

Begini Keterangan BRI: 

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Baca juga: Said Dudu Heran, Aturan Melarang Rektor UI Rangkap Jabatan, Pemerintah Malah Diam-Diam Ubah Aturan

Laporan BRI perihal pengunduran diri Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama (www.idx.co.id)
Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. 

Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved