Berita Nasional

Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, kini diolok-olok warganet. Pasalnya ia melanggar aturan yakni merangkap jabatan.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin SE MSi melantik Prof Ari Kuncoro SE MA PhD sebagai Rektor UI periode 2019-2024 di Gedung Balai Purnomo Kampus UI Depok, Rabu (4/12/2019). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, kini diolok-olok warganet. Pasalnya ia melanggar aturan yakni merangkap jabatan.

Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan karena selain sebagai Rektor UI, ia juga menjadi salah satu komisaris pada BUMN.

Padahal, aturan secara tegas melarang Rektor UI mengemban jabatan tambahan di luar jabatan yang sedang diemban.

Rangkap jabatan ini sesungguhnya tidak dibolehkan sejak Indonesia dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?

Pada 14 Oktober 2013, Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 itu,  disebutkan lima larangan terhadap Rektor UI. Salah satunya adalah menjadi "pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Namun larangan itu tak berlaku semasa Universitas Indonesia dipimpin oleh Prof. Ari Kuncoro.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?

Statuta UI yang diterbitkan Presiden Jokowi itu, menggantikan Statuta UI yang dulu ditekan Presiden Susili Bambang Yudhoyono.

Dalam Statuta UI versi Presiden Jokowi yang menggantikan Statuta UI tersebut, yakni Rektor UI boleh merangkap jabatan pada badan usaha milik negara (BUMN).

Berdasarkan pasal inilah kemudian muncul gugatan terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 18 Februari 2020.

Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan kemudian menyatakan bahwa Rektor UI Prof Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang  melarang Rektor dan Wakil Rektor UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD atau perusahaan swasta.

Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi, BEM UI Tembak Ketua KPK, Firli Bahuri Diberi Medali Merah, Maksudnya?

Inilah perbedan Statuta UI Versi Jokowi dan Versi SBY, khususnya terkait larangan terhadap Rektor UI dan Wakil Rektor UI

Bunyi Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia diteken Presiden SBY 14 Oktober 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved