Berita Rekrutmen CPNS 2018

Kabar Gembira! Revisi UU ASN Disahkan, Pegawai Honorer Langsung Diangkat PNS, Ini Syaratnya!

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kabar Gembira Bagi Pegawai Honorer, Revisi UU ASN Disahkan, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya!

Kabar Gembira Bagi Pegawai Honorer, Revisi UU ASN Disahkan, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya! 

POS-KUPANG,COM | BANDUNG - Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya hanya menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Revisi Undang-undang ASN diusulkan anggota DPR RI dari Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Mariani.

‎"Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN," ujar Mariani, Ketua KNASN via ponselnya, Rabu (19/9/2018).

Ramalan Zodiak Hari ini Rabu 14 November; Capricorn sedang di Puncak Kekuatan Batin, Taurus?

Anggota Komisi X DPR RI Terus Perjuangkan Revisi UU ASN, Terkait Pengangkatan Guru Honorer

Penambahan pasal dimaksud yakni penambahan Pasal 131 A‎ yang menyatakan :

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

 

Drama Korea Mengajarkan Tentang Ketulusan Cinta Sejati Dan Manfaat Lain Seperti Ini

Sulit Akses Laman Pendaftaran CPNS 2018 http://sscn.bkn.go.id, Coba Lakukan Tiga Hal Ini!

Kemenkumham Buka 878 Formasi CPNS 2018 untuk Lulusan SMA, Ini Formasi untuk NTT

 

Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :

1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.

2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Jonatan Christie Menang Lawan Pemain Jepang di China Open 2018

Jelang Pelantikan Bupati Sikka, Otto Gusti Ingatkan Lima Modus Korupsi Anggota DPRD

Kisah 11 Perempuan Indonesia Dijual dan Dinikahkan di China Lalu Dianiaya Suami

Mantan Finalis Indonesian Idol ini Ditembak Polisi Gara-gara Mencuri

Peserta Seleksi CPNS Wajib Unggah Foto Pegang KTP dan Dokumen Lainnya Saat Mendaftar

Mariani mengatakan, dua pasal krusial itu kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.

"Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah. Kemudian jika sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2x24 jam dengan catatan pemerintah harus menyediakan daftar inventarisasi masalah‎," ujar Mariani.

Halaman
12

Berita Terkini