Berita Nasional
Anggota Komisi X DPR RI Terus Perjuangkan Revisi UU ASN, Terkait Pengangkatan Guru Honorer
Anggota Komisi X DPR RI Terus Perjuangkan Revisi UU ASN, Terkait Pengangkatan Guru Honorer.
Anggota Komisi X DPR RI Terus Perjuangkan Revisi UU ASN, Terkait Pengangkatan Guru Honorer
POS-KUPANG.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Zuhdi Yahya mengatakan, akan memperjuangkan revisi Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya berkaitan dengan pengangkatan guru honorer.
Menurut Zuhdi kepada awak media di Samarinda, seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (7/11/2018), pada saat ia reses di sejumlah daerah di Kaltim, ternyata jumlah guru honorer dan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil( PNS) jumlah selisih cukup jauh.
Padahal, sejumlah guru PNS tersebut banyak yang sudah mendekati pensiun, sedangkan pengangkatan guru honorer terkendala dengan UU ASN yang mengatur batas maksimal pengangkatan guru PNS adalah 35 tahun.
Baca: Guru Honorer K-2 Menanti Janji Walikota Kupang
Baca: Penegakan Disiplin ASN!- Wagub NTT Mengaku Ada Orang yang Tertawa Kita Siapkan Rompi
Baca: Testing CPNS di Manggarai Barat Berakhir, Hanya 36 Peserta yang Lolos

"Kalau di Kaltim tidak ada pengangkatan, maka akan mengalami kekurangan guru sebanyak 30 persen, kondisi ini yang harus kita antisipasi," kata Zuhdi Yahya.
Berdasarkan hasil reses di sejumlah sekolah di wilayah Kaltim, politisi PDIP ini menemukan? jumlah guru honor yang mencapai ribuan orang.
"Banyak guru yang belum diangkat tapi usianya sudah lewat. Jadi harus revisi. Semoga bisa memecahkan kebuntuan permasalahan ini," katanya.
Ia menambahkan dalam dunia pendidikan perlu adanya pemisahan payung hukum antara Guru dan Dosen.
Menurut Zuhdi, meskipun keduanya merupakan tenaga pendidik, namun dua profesi ini memiliki tugas berbeda.
Daebak, Video Klip Jennie BLACKPINK SOLO Jadi Trending Youtube Nomor 1!
Yuk Intip! Kompaknya Indro Warkop dan Sang Anak, Bakalan Iri Loh
Jeremy Thomas Buka Suara Soal Hubungan Putrinya dengan Anak Ketua MPR
Ini Panggilan Aneh Pangeran George dan Putri Charlotte Punya Bagi Nenek Tiri Mereka, Camilla
Simak Ramalan Zodiak Rabu 14 November 2018: Cancer Harus Fokus, Leo Jangan Dramatisir Masalah
Apalagi saat ini guru dan dosen berada di bawah kementerian yang berbeda yaitu Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
Oleh karena itu, Zuhdi menilai perlu adanya UU tersendiri yang mengatur masalah dosen, di luar dari UU tentang pendidikan.
"Komisi X DPR RI akan terus menggodok persoalan ini, yang diinginkan dari masyarakat adalah kesejahteraan dosen dan sekolah lanjutan hingga S3," ucapnya.

Selain persoalan pendidikan, Zuhdi mengatakan Komisi X DPR RI? juga memprioritas membuat UU terkait ekonomi kreatif.
Pasalnya di masa mendatang Indonesia tak bisa lagi mengandalkan sektor Migas.
Pada era milenial ini diharapkan ekonomi kreatif di daerah bisa tumbuh subur dan meningkatkan devisa negara.
"UU Ekonomi Kreatif juga target kita. Masih ditangani Badan Ekonomi Kreatif, kedepannya ada 16 sub sektor yang diharapkan itu akan menumbuhkan devisa negara. UU ini sudah masuk Prolegnas artinya menjadi prioritas," kata Zuhdi. (*)