Jika dua pasal itu disahkan, kata dia, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap. Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN.
"Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT). Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT," ujarnya. (*)
Sempat Puji RM & V, Luna Maya Ketahuan Dengarkan Lagu BTS ini, ARMY Heboh!
Setiap Zodiak Rentan Terhadap Penyakit Tertentu, Yuk Kepoin Agar Bisa Antisipasi Sejak Dini
Sukses Rebut Rating Tinggi, Inilah 4 Drama Korea Moon Chae Won yang Wajib Kamu Tonton Lagi
KPop Red Velvet Umumkan Comeback dan Rincian dari Rilis Berikutnya
FOLLOW INSTAGRAM POS KUPANG >>>>>>
Berita sudah tayang di TRIBUNNEWS.COM