PPPK 2025

BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi pusat maupun daerah, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
USULAN DITOLAK - Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kupang. BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya.; 

Diketahui, berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditenggat 25 Agustus 2025.

Surat Menteri Rini tersebut merupakan perpanjangan masa usulan PPPK Paruh Waktu, yang semula berakhir 20 Agustus 2025.

Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lagi tahapan usulan kehutuhan PPPK Paruh Waktu.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi,” kata Kepala BKN Zudan Arif, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8), Prof Zudan menyebutkan, berdasar data BKN hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB,

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.15 jam yang lalu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan: Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis lainnya (Pengelola Umum Operasioanl, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional).

Status Kepegawaian: PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Dilaksanakan bagi: Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak dapat lulus mengisi lowongan formasi, selanjutnya Kretiria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan, mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran.

Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non- ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved