PPPK 2025
BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi pusat maupun daerah, Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Diketahui, berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditenggat 25 Agustus 2025.
Surat Menteri Rini tersebut merupakan perpanjangan masa usulan PPPK Paruh Waktu, yang semula berakhir 20 Agustus 2025.
Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lagi tahapan usulan kehutuhan PPPK Paruh Waktu.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi,” kata Kepala BKN Zudan Arif, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.
Pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8), Prof Zudan menyebutkan, berdasar data BKN hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB,
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.15 jam yang lalu.
Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan: Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis lainnya (Pengelola Umum Operasioanl, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional).
Status Kepegawaian: PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Dilaksanakan bagi: Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak dapat lulus mengisi lowongan formasi, selanjutnya Kretiria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan, mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran.
Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non- ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
BKN
PPPK Paruh Waktu
Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Alasan Usulan PPPK Paruh 2025 Ditolak
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Kepala BKN Ingatkan Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Inilah 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Usulan Instansi di Daerahmu! |
![]() |
---|
Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Rekrutmen PPPK Jalur Afirmasi Berakhir 2025, Kepala BKN: Tahun Depan Seleksi CASN Biasa |
![]() |
---|
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.