PPPK 2025

BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi pusat maupun daerah, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
USULAN DITOLAK - Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kupang. BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya.; 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah resmi menutup Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Senin 25 Agustus 2025.

Berdasarkan data resmi BKN, jumlah Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 yang masuk ke BKN hingga penutupan mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

“Jumlah tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah,” kata Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Senin.

Zudan Arif mengatakan, dari jumlah usulan yang masuk, terdapat 66.495 usulan yang ditolak.

Usulan yang ditolak berasal dari beberapa Instansi.

Baca juga: BKN Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK 2025, Ini Jumlah Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya

Berikut 10 Instansi dengan Usulan PPPK Paruh Waktu terbesar ditolak, yakni:

1. Pemerintah Kabupaten Mamuju 3.036

2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2.564

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2.262

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.523

5. Pemerintah Kabupaten Tuban 1.419

6. Pemerintah Kota Malang 1.387

7. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat 1.251

8. Pemerintah Kabupaten Bekasi 1.127

9. Pemerintah Kabupaten Blitar 1.110

10. Pemerintah Kabupaten Boyolali 1.099

4 Alasan Penolakan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, yakni:

1. Pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6 persen)

2. Tidak tersedia anggaran (39,7 % )

3. Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2 % )

4. Meninggal dunia (1,6 % ).

Lebih lanjut Prof Zudan Arif lebih lanjut menjelaskan 6 tantangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, yakni:

1. Jumlah formasi yang ditetapkan pada instansi lebih sedikit dari jumlah non-ASN eksisting.

2. Belum tersedianya formasi terutama pada jabatan tampungan.

3. Terdapat instansi yang ingin menyesuaikan jumlah penetapan formasi.

4. Terdapat instansi yang mengajukan penundaan seleksi PPPK Tahap 2 karena terkendala anggaran dan ingin memaksimalkan hasil seleksi PPPK Tahap 1.

5. Adanya pelamar non-ASN tidak terdata dalam database BKN yang melamar dan mengikuti seleksi PPPK.

6. Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan peta kebutuhan di instansi masing-masing.

Baca juga: Lupakan Seleksi CPNS 2025, Kejaksaan RI Buka Ribuan Formasi PPPK 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Sudah Ditutup

Pemerintah sudah menutup masa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi.

Diketahui, berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditenggat 25 Agustus 2025.

Surat Menteri Rini tersebut merupakan perpanjangan masa usulan PPPK Paruh Waktu, yang semula berakhir 20 Agustus 2025.

Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lagi tahapan usulan kehutuhan PPPK Paruh Waktu.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi,” kata Kepala BKN Zudan Arif, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8), Prof Zudan menyebutkan, berdasar data BKN hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB,

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.15 jam yang lalu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan: Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis lainnya (Pengelola Umum Operasioanl, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional).

Status Kepegawaian: PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Dilaksanakan bagi: Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak dapat lulus mengisi lowongan formasi, selanjutnya Kretiria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan, mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran.

Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non- ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved