Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan Fajar Lukman sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan

|
POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025)  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan AKBP Fajar Lukman yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan. 

Saat itu, Fajar Lukman mengaku tidak bertemu dengan Fani pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel K, Fajar juga mengaku ditekan oleh seniornya di Polda NTT sehingga dia mencabut semua keterangannya di BAP Polisi.

Bahkan Fajar Lukman juga tidak mengaku melakukan pelecehan seksual dengan korban I apalagi merekam video dan mengirimkan video itu ke situs NK.

Hal ini diungkapkan Fajar Lukman saat diperiksa sebagai saksi atas persidangan dengan tersangka Fani di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (25/8) siang.  

Sidang dipimpin oleh majelis hakim AA Gd Agung Parnatam SH, CN,  dengan hakim anggota Putu Dima Indra, SH dan  Sisera SNN Ayfeto, SH.

Baca juga: Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan

Hadir juga tim pendamping atau kuasa hukum dari terdakwa Fani, yakni Ketua Tim Melkson Beri, SH, M.Si, Velinthia Latumahina, SH, MH, Merlyn Patresya Baoen, SH, Elvianus Go’o, SH, Senny Frans, SH dan Agung Mone Ke, SH, MH.

Dikonfirmasi usai sidang, Ketua PH Tersangka Fani, Melkson Beri menjelaskan, dalam keterangaan sebagai saksi, Fajar mengakui bahwa benar pada tanggal 11 Juni 2024, dia berada di Kota Kupang, dalam rangka parade di Polda NTT.

Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur itu menginap di Hotel K dengan memsan kamar Superswit no 1310. 

FAJAR LUKMAN - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju tahanan).
FAJAR LUKMAN - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju tahanan). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Sebelum berangkat ke Kota Kupang, Fajar Lukman mengakui sudah menghubungi Tersangka Fani untuk meminta perempuan yang masih muda.

Dan sesampaikanya di Kupang, Fajar Lukman menanyakan kepada Fani, apakah pesanannya itu sudah ada. Namun Fani mengatakan, belum ada karena Fani masih mencari.

Dalam keterangannya di persidangan, Fajar Lukman mengatakan saat itu sambil menunggu telepon lanjutan dari Fani, dia sibuk dengan kegiatan di Hotel H dan Polda NTT hingga jam 23.00 Wita.

Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa

Fajar Lukman lalu kembali ke Hotel dan menunggu kabar dari Fani namun tidak ada kabar, Fani tidak mengantarkan apa yang dia inginkan itu.

“Menurut keterangan Fajar, dia menunggu malam itu tapi klien kami, Fani, tidak antar. Dan tanggal 12, Fajar cekout dari hotel,” jelas Melkson Beri

Melkson Beri mengatakan, keterangan Fajar itu kemudian dikonfortir ke tersangka Fani.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved