Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan Fajar Lukman sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan AKBP Fajar Lukman yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan.
Saat itu, Fajar Lukman mengaku tidak bertemu dengan Fani pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel K, Fajar juga mengaku ditekan oleh seniornya di Polda NTT sehingga dia mencabut semua keterangannya di BAP Polisi.
Bahkan Fajar Lukman juga tidak mengaku melakukan pelecehan seksual dengan korban I apalagi merekam video dan mengirimkan video itu ke situs NK.
Hal ini diungkapkan Fajar Lukman saat diperiksa sebagai saksi atas persidangan dengan tersangka Fani di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (25/8) siang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim AA Gd Agung Parnatam SH, CN, dengan hakim anggota Putu Dima Indra, SH dan Sisera SNN Ayfeto, SH.
Baca juga: Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan
Hadir juga tim pendamping atau kuasa hukum dari terdakwa Fani, yakni Ketua Tim Melkson Beri, SH, M.Si, Velinthia Latumahina, SH, MH, Merlyn Patresya Baoen, SH, Elvianus Go’o, SH, Senny Frans, SH dan Agung Mone Ke, SH, MH.
Dikonfirmasi usai sidang, Ketua PH Tersangka Fani, Melkson Beri menjelaskan, dalam keterangaan sebagai saksi, Fajar mengakui bahwa benar pada tanggal 11 Juni 2024, dia berada di Kota Kupang, dalam rangka parade di Polda NTT.
Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur itu menginap di Hotel K dengan memsan kamar Superswit no 1310.

Sebelum berangkat ke Kota Kupang, Fajar Lukman mengakui sudah menghubungi Tersangka Fani untuk meminta perempuan yang masih muda.
Dan sesampaikanya di Kupang, Fajar Lukman menanyakan kepada Fani, apakah pesanannya itu sudah ada. Namun Fani mengatakan, belum ada karena Fani masih mencari.
Dalam keterangannya di persidangan, Fajar Lukman mengatakan saat itu sambil menunggu telepon lanjutan dari Fani, dia sibuk dengan kegiatan di Hotel H dan Polda NTT hingga jam 23.00 Wita.
Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa
Fajar Lukman lalu kembali ke Hotel dan menunggu kabar dari Fani namun tidak ada kabar, Fani tidak mengantarkan apa yang dia inginkan itu.
“Menurut keterangan Fajar, dia menunggu malam itu tapi klien kami, Fani, tidak antar. Dan tanggal 12, Fajar cekout dari hotel,” jelas Melkson Beri.
Melkson Beri mengatakan, keterangan Fajar itu kemudian dikonfortir ke tersangka Fani.
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.