Manggarai Timur Terkini

6 Warga Manggarai Timur Meninggal Dunia Akibat Rabies, Dokter Tintin: Tidak Vaksin dan Anggap Biasa

dr. Tintin juga menerangkan, untuk stok VAR saat ini tersedia cukup di Puskesmas dan tersedia di gudang farmasi kabupaten. Terdata sebanyak 330 vial

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr Surip Tintin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 6 orang warga di Kabupaten Manggarai Timur meninggal dunia sepanjang tahun 2024 dan tahun 2025 karena digigit anjing rabies

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Timur dr. Surip Tintin menyampaikan itu dari Jakarta ke Borong melalui pesan WatsApp, Rabu 27 Agustus 2025.

dr. Tintin menerangkan, ada pun kasus gigitan hewan penular rabies berdasarkan data dari Dinkes Manggarai Timur dimana pada tahun 2024 sebanyak 1.926 meninggal dan pada tahun 2025 terhitung sampai bulan Juli sebanyak 1.737. Dari jumlah tersebut, tahun 2024 sebanyak 4 orang meninggal dunia, dan sementara pada tahun 2025 sudah 2 orang meninggal dunia. 

dr. Tintin juga menegaskan, semua kasus kematian ini bukan karena lalai dari petugas medis, namun murni kelalaian dari para korban bersama keluarga.

Pasca digigit anjing rabies, korban tidak dilaporkan ke petugas atau mendatangi fasilitas kesehatan untuk disuntik vaksin anti rabies karena anggap biasa saja karena anjing peliharaan yang mengigit.

Baca juga: Kondisi Perbatasan Manggarai Timur dan Ngada Pasca Kondusif Pasca Bentrok Warga

"Tidak di VAR karena tidak dilaporkan ke petugas. Karena digigit anjing sendiri dianggap biasa saja,"ujar dokter Tintin. 

dr. Tintin juga menerangkan, untuk stok VAR saat ini tersedia cukup di Puskesmas dan tersedia di gudang farmasi kabupaten. Terdata sebanyak 330 vial yang tersedia saat ini. 

dr. Tintin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur untuk menaati Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penertiban hewan rabies dimana maksimal mempunyai 2 ekor anjing per rumah dan diikat. Selain itu, segera lapor petugas kesehatan jika digigit HPR. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved