Flores Timur Terkini

Kuasa Hukum Rusly Soroti Lambatnya Kasus Penipuan dan Pemerasan Oknum Pengacara di Flores Timur

Ia mempertanyakan kinerja penyidik Polres Flores Timur. Kliennya yang merupakan korban telah membeberkan bukti tambahan sesuai permintaan polisi.

Editor: Eflin Rote
POS KUPANG/PAUL KABELEN
Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mendesak penyidik Polres Flores Timur segera menetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan dan penipuan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Perkembangan kasus pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara GSD mendapatkan sorotan dari Yoseph Philip Daton, kuasa hukum dari pelapor.

Yoseph Philip Daton mendesak penyidik agar segera menetapkan tersangka. Sebab kasus yang sudah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2025, masih belum dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia mempertanyakan kinerja penyidik Polres Flores Timur. Kliennya yang merupakan korban telah membeberkan bukti tambahan sesuai permintaan polisi.

Daton mengklaim alat bukti sudah komplit dan telah disodorkan ke penyidik, yaitu keterangan saksi terkait GSD yang meminta uang sebesar Rp 50.000.000 dengan dalih diberikan kepada hakim PN Larantuka dan Pertanahan Flores Timur, dokumen yang isinya percakapan GSD kepada Rusly BM, serta bukti transfer uang.

"Saksi ada tiga, kemudian bukti surat terkait isi chat (percakapan lewat handphone) dia (GSD) ke Rusly, mulai dari muncul niatnya minta uang ke Rusly untuk kasih hakim dan BPN, dan juga bukti transferan uang," ungkap Daton, Jumat, 22 Agustus 2024.

"Bukti kami komplit, sudah valid sekali, dan ini sudah memenuhi unsur penetapan tersangka. Kok sampai sekarang belum juga penetapan," sambungnya.

Penyidik Polres Flores Timur diminta serius menangani kasus yang dinilai berjalan lamban tersebut. Pihaknya sudah memenuhi panggilan penyidik yang meminta tambahan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengaku penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan lewat gelar perkara.

"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.

Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.

Baca juga: Rusly Desak Polisi Tetapkan GSD Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Pengacara

Awal Mual Terkuak

GSD diduga melakukan pemerasan dan penipuan kepada mantan kliennya, Rusly BM, dengan nominal puluhan juta. Di antaranya Rp 10.000.000 untuk urusan warkah tanah serta Rp 40.000.000 dengan dalil GSD untuk melobi hakim.

Menurut Rusly, dugaan penipuan dengan cara mencatut pihak Pertanahan Flores Timur dan hakim ini terjadi ketika dirinya menghadapi gugatan perdata tanah. Ia mengaku didesak segera memberikan uang oleh GSD.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved