TTU Terkini

Rincian Barang Bukti yang Diamankan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Saat Melakukan Patroli

Dikatakan Bambang, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat perihal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat dan jajaran bersama Kepala Kantor Bea Cukai Atambua bersama jajaran usai seremoni serah terima barang bukti penggagalan penyelundupan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-RDTL Sektor Barat berhasil menggagalkan rencana penyelundupan rokok ilegal dan sejumlah barang lainnya di perbatasan RI-RDTL. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada bea cukai.

Sebanyak 49 kardus miras, 587 botol , solar 558 liter, minyak tanah 436 liter, pakaian bekas dua karung, pupuk urea 4 karung (dengan total 200 kilogram), petasan 7 pak, minuman ringan 16 dus, rokok 22 slot.

Sementara untuk kebutuhan pokok, minyak goreng 9 liter, garam 3 karung, beras 25 kilogram. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan, kain sarung 3 karung, dan miras jenis Sopi 214 liter.

Ia menerangkan, Satgas Pamtas berhasil menggagalkan rencana penyelundupan rokok ilegal ke Timor Leste. Selain itu, sejumlah bahan juga telah digagalkan penyelundupannya oleh mereka.

Dikatakan Bambang, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat perihal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menjelaskan, Kantor Bea Cukai memiliki tugas mencegah peredaran rokok ilegal. 

Menurut pihaknya melakukan pengawasan dan pemberantasan rokok yang tidak direkatkan pita cukai maupun rokok yang direkatkan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Rokok disebut ilegal jika bungkusan rokok tersebut tidak direkatkan pita cukai. Rokok yang terutang bea cukai harus direkatkan pita bea cukai.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

"Dengan cara dilekati pita cukai pada bungkus rokoknya," ungkapnya.

Bambang menyebut rokok yang legal bisa menjadi ilegal. Hal ini terjadi apabila yang telah direkatkan pita cukai namun diekspor tanpa dokumen seperti PEB, Dokumen Cukai dan sejumlah dokumen lainnya maka masuk kategori ilegal.

Pasalnya, setiap kegiatan ekspor harus menggunakan dokumen ekspor yang sah. Setiap pekan, kata Bambang, pihaknya melakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal.

Selain operasi pasar, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha rokok perihal peredaran rokok ilegal tersebut. Di sisi lain, mereka juga membangun kerja sama dengan satgas pamtas dan Satpol-PP melakukan operasi pasar demi mencegah peredaran rokok ilegal.

Setiap rokok ilegal yang ditemukan saat melakukan operasi pasar di toko, dipastikan bakal disita. Meskipun demikian, Bambang menegaskan bahwa, pengedar rokok ilegal tidak dikenakan sanksi.

Pasalnya, mereka juga menemukan banyak sekali rokok ilegal yang beredar. Sanksi pidana diberikan kepada produsen rokok yang tidak melengkapi kemasan dengan be cukai. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved