Flores Timur Terkini

Kuasa Hukum Rusly Soroti Lambatnya Kasus Penipuan dan Pemerasan Oknum Pengacara di Flores Timur

Ia mempertanyakan kinerja penyidik Polres Flores Timur. Kliennya yang merupakan korban telah membeberkan bukti tambahan sesuai permintaan polisi.

Editor: Eflin Rote
POS KUPANG/PAUL KABELEN
Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mendesak penyidik Polres Flores Timur segera menetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan dan penipuan. 

"Total ada Rp 50 juta. Kami warga yang tidak mengerti ini ikuti saja. Dia (GSD) bilang kalau saya kalah maka uangnya kasih kembali lagi. Rupanya saya kalah saat putusan," ceritanya beberapa waktu lalu.

GSD enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. TRIBUNFLORES.COM akan selalu membuka ruang. Namun GSD menghindar. Dia justru membuat pernyataan di media lain yang sedari awal tak pernah menyentuh kasus ini.

Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, memastikan hakim tak tahu menahu dan tidak menerima apapun dalam berperkara. Servina menyebut GSD yang membuat rencana dan minta-minta uang.

"Sudah diakuinya, bahwa dia (GSD) sendiri yang meminta, idenya dari dia," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, orang yang dicatut GSD, juga telah membuat pernyataan resmi tak pernah terlibat urusan apapun dalam kasus itu. Ia juga mengaku tak mengenal GSD. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved