Flores Timur Terkini
Polisi Tangkap Sopir di Larantuka, Cabuli Bocah 11 Tahun
Polisi menangkap NI (41), seorang sopir di Larantuka, Kabupaten Flotim yang diduga telah mencabuli MKK (11), bocah perempuan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polisi menangkap NI (41), seorang sopir di Larantuka, Kabupaten Flotim yang diduga telah mencabuli MKK (11), bocah perempuan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Flores Timur (Flotim), Iptu Anwar Sanusi mengatakan, korban mendapat pelecehan seksual seusai pulang membeli sarimi di salah satu warung di Kecamatan Witihama, Adonara. Kejadian itu terjadi pada tanggal 9 September 2025 lalu.
"Pelakunya seorang sopir, NI. Terduga sudah ditangkap polisi," kata Sanusi pada Minggu (14/9/2025) siang.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Sanusi menjelaskan, pencabulan itu terjadi tanggal 9 September 2025 lalu sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban pulang membeli sarimi tiba-tiba dihadang dan dicekik oleh NI.
"Pelaku memenyingkap rok korban kemudian menggesek bagian sensitifnya ke korban dan menggunakan jarinya hingga korban mengalami luka dan darah di bagian sensitif itu," ungkap Sanusi.
Keluarga yang belakangan mengetahui kejadian itu lantas mendatangi kantor polisi di Adonara. Polisi mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Sementara korban bersama keluarga diarahkan ke Puskesmas Lambunga untuk perawatan medis. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
POS KUPANG/PAUL KABELEN
ANWAR SANUSI - Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, memberi informasi soal kasus pelecehan seksual.
Sambut HUT ke-61 Golkar Flores Timur Gelar Pasar Sembako Murah dengan Harga Rp61.000 per Paket |
![]() |
---|
Aset Koruptor Dana Covid-19 di Flores Timur Belum Laku, Pakar Saran Pemda Manfaatkan Sebagai Gudang |
![]() |
---|
ITS Dorong Hilirisasi Industri Hijau Kelapa dan Mete di Flores Timur NTT |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Sertifikasi Guru di Flores Timur |
![]() |
---|
Kejari Flores Timur Musnahkan Senapan Angin, HP hingga Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.