Jakarta Terkini
Setya Novanto Full Senyum, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas
Selain pidana penjara, Setya Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan.
Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.
Baca juga: Masa Hukuman Setya Novanto Berkurang
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
Dari foto yang didapatkan awak media wajah Setya Novanto berseri-seri usai dinyatakan bebas bersyarat. Dalam foto tersebut, Setya Novanto berdiri di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Jawa Barat sembari menerima map berisi dokumen-dokumen.
Foto itu diambil saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia enggan banyak berkomentar terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Bahlil Lahadalia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya awak media di sela-sela perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Istana Merdeka, Jakarta. “Masih 17 Agustus yah. Nanti, nanti,” ujar Bahlil Lahadalia.
Saat ditanya apakah Golkar menyambut baik kebebasan bersyarat Setya Novanto, Bahlil kembali mengalihkan fokus. “Kita 17 Agustus ini semuanya harus baik-baik,” kata Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Telah Dibekuk KPK di Singapura
Terkait status Setya Novanto di Partai Golkar pascabebas bersyarat, Bahlil juga tidak memberikan jawaban lugas. "Kita ini lagi rayakan HUT kemerdekaan, jangan bicara politik,” pungkas Bahlil Lahadalia.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, Setya Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Setya Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Untuk diketahui, Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat. (tribun network/ibz/igm/wly)
Dek, Ini Rumah, Bukan Masjid, Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran |
![]() |
---|
Pemain Judi Online Mayoritas Pria Usia 30 Hingga 50 Tahun |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Sita Penggilingan Padi yang Nakal dan Rugikan Rakyat Terkait Beras Oplosan |
![]() |
---|
IPW Desak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bentuk Tim Investigasi Kasus Axi di Sumba Timur |
![]() |
---|
Menantu Guru Besar UGM Tewas di Rumah Kos Kepala Terlilit Lakban Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.