Jakarta Terkini
Prabowo Bakal Sita Penggilingan Padi yang Nakal dan Rugikan Rakyat Terkait Beras Oplosan
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bakal menyita penggilingan padi yang dinilai nakal dan merugikan rakyat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bakal menyita penggilingan padi yang dinilai nakal dan merugikan rakyat.
Dalam pidatonya di acara peluncuran program Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo Subianto mengatakan dirinya menerima berbagai laporan soal adanya penggilingan yang bandel.
Prabowo Subianto menyinggung bahwa penggilingan padi besar yang nakal itu seolah tak takut pada negara.
"Dua setengah bulan lalu saya dapat laporan, 'pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus Rp 6.500', ada yang bandel-bandel. Tapi, kita tertibkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33. Jadi, saudara-saudara waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal yang aneh, penggiling padi yang besar, yang paling nakal, oh begitu, lu mentang-mentang besar, pemerintah indonesia enggak punya gigi," kata Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto melanjutkan, negara memiliki dasar hukum yang kuat yakni UUD 1945 untuk mengambil alih penggilingan padi yang tak mau mematuhi aturan.
Baca juga: Bulog Rote Ndao Sebut Tidak Ada Laporan Beras Oplosan
Prabowo Subianto mengaku telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, dan seluruh hakim agung sepakat bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, dan pasal yang mengatur penguasaan negara atas sektor-sektor strategis tidak perlu ditafsirkan lagi. Penggilingan padi dianggap masuk dalam cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"Saya tanya penasihat saya, apakah berar, cabang pengiling padi penting bagi bangsa dan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oh iya, beras, kalau enggak makan gimana. Berarti penggiling padi penting bagi negara, kalau penggiling padi tidak mau patuh, ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu, dan saya akan serahkan pada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa," ujar Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto mengaku mendapat laporan satu penggilingan padi saja ada yang mendapat untung hingga Rp 2 triliun per bulan.
Baca juga: Marak Beras Oplosan Beredar, Pedagang Pasar Oesao Pilih Jual Beras Mol
"Saya dapat laporan 1 penggiling padi untung setiap panen Rp 2 triliun per bulan, Rp 1-Rp 2 triliun per bulan, sudah kita tertibkan. Begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi mereka langsung beli Rp 6.500, oke berhasil. Tapi, kemudian ada permainan lagi. Beras biasa dibungkus, dikasih stempel premium, dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara, ini penipuan. Ini pidana,” ujar Prabowo Subianto.
Permainan beras oplosan Prabowo menegaskan bahwa permainan harga beras dan penyalahgunaan label untuk meraup keuntungan besar adalah tindakan kriminal.
Akibat kasus itu, tidak hanya masyarakat, tapi negara juga dirugikan. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun.
"Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang setengah mati pajak inilah, Bea cukai inilah, dan sebagainya, ini Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya 4, 5 kelompok usaha," ujar Prabowo Subianto.
Kepala Negara Prabowo Subianto menilai hal ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa.
Baca juga: Dinas Perindag Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan di Kabupaten Timor Tengah Utara
Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dirinya telah disumpah untuk menjalankan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Saya perintahkan Kapolri dan jaksa Agung usut, tindak. Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu oke, kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu," ujar Prabowo Subianto. (kompas)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Setya Novanto Full Senyum, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029 |
![]() |
---|
Dek, Ini Rumah, Bukan Masjid, Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran |
![]() |
---|
Pemain Judi Online Mayoritas Pria Usia 30 Hingga 50 Tahun |
![]() |
---|
IPW Desak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bentuk Tim Investigasi Kasus Axi di Sumba Timur |
![]() |
---|
Menantu Guru Besar UGM Tewas di Rumah Kos Kepala Terlilit Lakban Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.