Jakarta Terkini
IPW Desak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bentuk Tim Investigasi Kasus Axi di Sumba Timur
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko membentuk tim investigasi dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko membentuk tim investigasi dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik).
Tim dimaksud diharapkan bisa menelusuri dihentikannya penyelidikan kematian Axi Rambu Kareri Toga.
Pasalnya, meninggalnya remaja pekerja anak di toko CK2 di Jalan Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, 18 Januari 2024 itu penuh kejanggalan. Bahkan dari dihentikannya kasus Axi tersebut, mencuat info adanya kedekatan Kapolresnya saat itu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dengan pemilik toko.
Demikian rilis IPW yang ditandatangani oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dan diterima Pos Kupang, Senin (14/7/2025) pagi.
Baca juga: Kematian Axi di Sumba Timur, Kuasa Hukum Korban Bersama Keluarga dan Aliansi Duga Ada Kejanggalan
Saat ini, mantan Kapolres Sumba Timur dan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman sudah diberhentikan dari dinas kepolisian karena tersangkut pencabulan terhadap anak dan narkoba. Sekarang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Oleh karenanya, keluarga dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” terus memperjuangkan dan menuntut keadilan dengan mendesak pihak kepolisian mengusut secara tuntas dan menjawab kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Hal ini disebabkan, AKBP Fajar Lukman yang saat itu menjabat Kapolres Sumba Timur, pada bulan Maret 2024 yang mengumumkan sendiri bahwa kematian Axi murni bunuh diri dan tidak ada kekerasan yang dialaminya.
Padahal masyarakat dan keluarga meyakini bahwa kematian Axi disebabkan kekerasan karena batang lehernya patah dan ada memar di pipinya.
Bahkan, pada saat tubuh korban ditemukan dalam posisi tergantung, posisi kaki tertekuk dan baju bagian depan basah padahal di dalam kamar mandi tidak ada air yang menetes atau keluar dari shower.
Sementara showernya sendiri tidak rusak, patah atau bengkok akibat beban Axi yang menggantungkan diri.
Kemudian, berdasarkan cctv korban tidak membawa tali saat masuk ke kamar mandi dan terdapat beberapa cctv lain yang diduga tidak diperiksa oleh penyidik dan hilang.
Hal itu, membuat kuasa hukum keluarga membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan gelar perkara khusus.
Baca juga: Polres Sumba Timur Pastikan Hasil Otopsi Axi Rambu Kareri Toga Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik
Dengan adanya dumas tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko untuk membentuk tim investigasi internal dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Hal ini sesuai dengan slogan di hari bhayangkara ke-79 bahwa POLRI UNTUK MASYARAKAT.
Perlu diketahui, pada bulan Februari 2024, Masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” telah mengadukan kematian tidak wajar Axi Rambu Kareri Toga tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW) sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk mencari dan menuntut keadilan.
Jakarta Terkini
Sugeng Teguh Santoso
Indonesia Police Watch
IPWP
POS-KUPANG.COM
Polres Sumba Timur
Daniel Tahi Monang Silitonga
Axi Rambu Kareri Toga
eks Kapolres Ngada
Axi
Fajar Lukman
Prabowo Bakal Sita Penggilingan Padi yang Nakal dan Rugikan Rakyat Terkait Beras Oplosan |
![]() |
---|
Menantu Guru Besar UGM Tewas di Rumah Kos Kepala Terlilit Lakban Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins Pendaki Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Empat Pesan Penting Gus Ipul Bagi Para Kepala Sekolah Rakyat Tahap II di Pusdiklatbangprof |
![]() |
---|
Jasa Raharja Tinjau Lokasi Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya dan Temukan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.