Nasional Terkini

Masa Hukuman Setya Novanto Berkurang

Selain Setya Novanto, ada 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung juga menerima remisi.

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
SETYA NOVANTO - Penghuni Lapas Sukamiskin, Setya Novanto tertangkap kamera pakai caping saat berani. Terbaru, terpidana kasus korupsi KTP elektronik ini kembali mendapat remisi Idul Fitri 2025. 

POS-KUPANG.COM - Ada kabar baru mengenai eks politisi Partai Golkar, Setya Novanto. Mantan Ketua DPR terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, kembali mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri 2025. 

Selain Setya Novanto, ada 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang juga menerima remisi. 

Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul fitri.

Dikutip dari Kompas TV, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam. 

Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman. 

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. 

Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Remisi 3 Bulan

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto. 

"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV. 

Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari. 

Rinciannya adalah sebagai berikut: 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan); 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan). 

Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman. 

Kapan Keluarga Dapat Mengunjungi Narapidana? 

Selama periode Idulfitri, Lapas Sukamiskin juga menyediakan masa kunjungan bebas antara 31 Maret hingga 2 April 2025. Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diimbau untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa KTP, untuk bisa masuk ke lingkungan lapas.

"Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat, yaitu di hanggar dan juga di tempat kunjungan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved