Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Telah Dibekuk KPK di Singapura 

Menurut Fitroh, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/IST
Ilustrasi. Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos telah dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Singapura.  

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos telah dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025). 

Menurut Fitroh, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.  Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. 

Nama Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022. Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand. 

Namun, pengusaha tersebut tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit. 

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. 

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved