Breaking News

Jakarta Terkini

Setya Novanto Full Senyum, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas

Istimewa
Jumat, 29 Januari 2021 21:44 zoom-inlihat fotoPakai Caping, Tertangkap Kamera Setya Novanto Penghuni Lapas Sukamiskin Sedang Bertani, Ini Kisahnya Tribunnews/Istimewa Setya Novanto menjadi petani di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pakai Caping, Tertangkap Kamera Setya Novanto Penghuni Lapas Sukamiskin Sedang Bertani, Ini Kisahnya, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/29/pakai-caping-tertangkap-kamera-setya-novanto-penghuni-lapas-sukamiskin-sedang-bertani-ini-kisahnya?page=4. Editor: Doan Pardede 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun Setya Novanto masih diberikan wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.

"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019).  Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelas Mashudi.

Mashudi kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut. 

"Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari. "28 bulan 15 hari," ujarnya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Baca juga: MA Kurangi Vonis Setya Novanto 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika Aprianti.

Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Rika Aprianti tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika Aprianti.

Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.

Setya Novanto dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved