Jakarta Terkini

Pemain Judi Online Mayoritas Pria Usia 30 Hingga 50 Tahun

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengungkap profil pemain judi online. Pemetaan profil pemain judi online

HO-INSTAGRAM @infojkt24
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengungkap profil pemain judi online. Pemetaan profil pemain judi online ini dilakukan Firman dan DEN berdasarkan beragam hasil studi dari berbagai negara.

Kemudian, Firman Hidayat cocokkan dengan data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Merujuk data PPATK, Firman Hidayat mengatakan rata-rata pemain judi online adalah seorang pria berusia 30 - 50 tahun.

Di Hong Kong, penjudi usia muda trennya meningkat seiring dengan peningkatan judi online. Pemain judi online di negara ini memiliki kemungkinan ketagihan lebih tinggi 1,5 - 3,2 kali.

Baca juga: PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Perputaran Uang Judol Rp1.200 Triliun

"Mereka mulainya biasanya muda. Kalau di Swedia itu bahkan di umur 15 sudah mulai," kata Firman Hidayat,  dalam acara diskusi bertajuk  "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8).

Berdasarkan studi di New York, Amerika Serikat (AS) ia mengatakan, para pemain judi ini adalah mereka yang memiliki pendapatan rendah.

Firman Hidayat menyebut pemain judi online ini rata-rata merupakan blue collar worker atau pekerja kerah biru.

Bila merujuk data PPATK, pemain judi online 70,7 persen berasal dari pekerja dengan berpenghasilan rendah (Rp 0 -5 juta). 

"Orangnya berasal dari kelompok yang pendapatannya rendah, areanya juga dari area yang relatif kumuh dan lain-lainnya," ujar Firman Hidayat.

Baca juga: Sosok Om Kobus, Sukses jadi Konten Kreator Komedi Usai Keluar dari Jebakan Judol

Kemudian, jelas Firman Hidayat, berdasarkan studi yang dikumpulkan Firman, pemain judi juga rata-rata yang sudah menikah.

Hal itu lah yang membuat banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat judi. Ini banyak terjadi di berbagai negara selain Indonesia.

Firman Hidayat mengungkap sebuah penelitian dari Taiwan yang menunjukkan bahwa penolakan untuk menyerahkan uang untuk perjudian atau alkohol dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.

Bahkan, kata Firman Hidayat, ada satu perhitungan di Australia, dimana berbagai masalah hubungan keluarga menyumbang 65 persen dari total biaya perjudian. 

PPATK melaporkan setelah pembekuan rekening dormant dilakukan deposit judi online (judol) langsung menurun.  

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan pada April 2025 depostit judi online mencapai Rp5 triliun, tetapi jumlah tersebut terus melandai.

Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka “Unfollow" Akun Terkait Judol, Sudah Lapor ke Komdigi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved