Flores Timur Terkini

Ternyata Ini Alasan Pengadilan Negeri Larantuka Tolak Permintaan Warga Ekasapta

Juru Bicara PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mohamad Juliandri Ramhan, menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan

POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
WARGA DEMO- Warga Kelurahan Ekasapta di Flores Timur menggelar aksi demo di PN Larantuka buntut dari penolakan surat izin tempat HUT ke-80 RI pada Kamis, 7 Agustus 2025 

"Pengadilan Negeri Larantuka kenapa larang kami warga Ekasapta tidak boleh menaikkan bendera dan tos kenegaraan ?," teriak salah satu pendemo, Husen Betan.

Baca juga: Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI

PN Larantuka menolak surat permohonan izin panitia HUT RI ke-80  Kelurahan Ekasapta yang meminta Lapangan Guanggirak jadi tempat kegiatan.

Surat pemberitahuan tidak memberi izin Nomor 637/KPN.W26-U3/PL.1.2/VIII/2025 itu tertera cap dan tanda tangan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, Rabu (06/08/25).

Sikap tak memberikan izin pada Lapangan Guanggirak, aset milik PN Larantuka itu membuat panitia dan masyarakat Ekasapta, Kecamatan Larantuka, kecewa berat.

Padahal warga mengekspresikan kegembiraan selama momentum HUT RI dari tanggal 1-17 Agustus. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved