Flores Timur Terkini
Ternyata Ini Alasan Pengadilan Negeri Larantuka Tolak Permintaan Warga Ekasapta
Juru Bicara PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mohamad Juliandri Ramhan, menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan
"Pengadilan Negeri Larantuka kenapa larang kami warga Ekasapta tidak boleh menaikkan bendera dan tos kenegaraan ?," teriak salah satu pendemo, Husen Betan.
Baca juga: Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI
PN Larantuka menolak surat permohonan izin panitia HUT RI ke-80 Kelurahan Ekasapta yang meminta Lapangan Guanggirak jadi tempat kegiatan.
Surat pemberitahuan tidak memberi izin Nomor 637/KPN.W26-U3/PL.1.2/VIII/2025 itu tertera cap dan tanda tangan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, Rabu (06/08/25).
Sikap tak memberikan izin pada Lapangan Guanggirak, aset milik PN Larantuka itu membuat panitia dan masyarakat Ekasapta, Kecamatan Larantuka, kecewa berat.
Padahal warga mengekspresikan kegembiraan selama momentum HUT RI dari tanggal 1-17 Agustus. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Flores Timur Terkini
Kelurahan Ekasapta
POS-KUPANG.COM
Mohamad Juliandri Ramhan
Maria Rosdianti Servina Maranda
Ratusan Siswa SMKN 1 Larantuka Long March Pungut Sampah dari Watowiti Hingga Weri |
![]() |
---|
PN Larantuka Ungkap Alasan Tak Izikan Warga Ekasapta Rayakan HUT RI di Lapangan Guanggirak |
![]() |
---|
Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta |
![]() |
---|
Dugaan Praktik BBM Subsidi Ilegal di Flotim, Sub Penyalur Bicara Gamblang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.