Flores Timur Terkini
Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI
Demonstrasi ini buntut dari respons PN Larantuka yang tak memberikan izin Lapangan Guanggirak sebagai tempat warga Ekasapta memeriahkan HUT RI
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kekecewaan warga Kelurahan Ekasapta di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, memuncak.
Mereka akhirnya berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Larantuka, Kamis, 7 Agustus 2025 pagi.
Demonstrasi ini buntut dari respons PN Larantuka yang tak memberikan izin Lapangan Guanggirak sebagai tempat warga Ekasapta memeriahkan HUT ke-80 RI dengan beragam kegiatan lomba.
Alasannya, aset milik PN Larantuka itu masih dalam proses penerbitan BNM berupa tanah di Lapangan Guanggirak, Kelurahan Ekasatpa.
Massa aksi menilai petinggi PN Larantuka tak memiliki sikap nasionalisme dalam momentum HUT RI yang dirayakan di seluruh penjuru tanah air.
Tahun ini, teriak pengaksi, Ekasapta seperti terkungkung bahkan dikesankan tak merdeka.
Baca juga: PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta
Koordinator Lapangan (Korlap), Andi Wongso, bersama pendemo membentangkan sejumlah pamflet dan baliho.
Mereka berorasi lantang di luar pengadilan. Pagar depan kantor itu ditutup petugas.
Dari pinggir jalan umum, pengaksi menuntut jabatan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, segera dicopot.
Sebab PN dinilai melarang warga mengeskpresikan rasa gembira saat HUT ke-80 RI.
"Pengadilan Negeri Larantuka kenapa larang kami warga Ekasapta tidak boleh menaikkan bendera dan tos kenegaraan ?," teriak salah satu pendemo, Husen Betan.
Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan. Servina berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Sopir-Kondektur di Ekasapta Flores Timur Adu Skil Futsal Meriahkan HUT RI ke-79
"Nanti saya hubungi ya, makasih," jawabnya kepada wartawan melalui whatsapp.
Sebelumnya diberitakan, PN Larantuka menolak surat permohonan izin panitia HUT RI ke-80 tingkat Kelurahan Ekasapta yang meminta Lapangan Guanggirak menjadi tempat menyelenggarakan kegiatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.