Kupang Terkini

Mahasiswa IAKN Kupang Segel Ruangan Rektor Pasca Rektor Pecat Warek

Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyegel ruangan Rektor IAKN sebagai bentuk protes atas tiga SK yang dinilai cacat

POS-KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU 
SEGEL - Mahasiswa menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, Selasa (5/8/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyegel ruangan Rektor IAKN sebagai bentuk protes atas tiga Surat Keputusan (SK) yang dinilai cacat prosedur dan tidak transparan. 

Tiga SK yang dipermasalahkan masing-masing bernomor 497, 498, dan 499, yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025. Dalam SK tersebut, Rektor IAKN Kupang memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).

Aksi penyegelan dilakukan pada Selasa (5/8), usai mahasiswa menggelar unjuk rasa di lingkungan kampus.  Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA), yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi R4 Malaka Segel Kantor BKPSDM Tuntut Transparansi Seleksi PPPK

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, untuk hadir menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi langsung terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Pantauan Pos Kupang, mahasiswa sempat mencoba memeriksa langsung ke ruangan Rektor, namun, ruangan tersebut tampak terkunci.  

Mahasiswa kemudian memutuskan untuk tetap bertahan di depan ruangan Rektor IAKN Kupang sambil menunggu konfirmasi resmi dari pihak rektorat. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Rektor IAKN Kupang saat ini sedang berada di luar kota.

Ketua BEM IAKN, Fisaldo Manafe, dalam seruan tertulisnya mengungkapkan, keputusan rektor bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dalam institusi akademik.

Mereka menilai SK ini diterbitkan secara sepihak, tanpa adanya konsultasi dengan lembaga internal.  

SEGEL - Mahasiswa menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, Selasa (5/8/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes. 
SEGEL - Mahasiswa menyegel ruang kerja Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, Selasa (5/8/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes.  (POS-KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU )

Para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain, pertama, mendesak Rektor IAKN Kupang mencabut dan membatalkan SK Nomor 497, 498, dan 499 karena dinilai tidak sah secara prosedur. 

Kedua, menuntut agar jabatan Martin Liufeto, Marla M. Djami, dan Dr. Yendry A. Pellondou dipulihkan serta nama baik mereka direhabilitasi.

Baca juga: Diberhentikan Sepihak, Tiga Pejabat Struktural Ultimatum Rektor IAKN Kupang

Ketiga, mahasiswa mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia dan Senat Akademik IAKN Kupang membentuk tim pencari fakta independen untuk mengaudit kepemimpinan Rektor.

Keempat menuntut agar Rektor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada civitas akademika dan masyarakat luas. (nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved