Kupang Terkini
Mahasiswa IAKN Kupang Segel Ruangan Rektor Pasca Rektor Pecat Warek
Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyegel ruangan Rektor IAKN sebagai bentuk protes atas tiga SK yang dinilai cacat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyegel ruangan Rektor IAKN sebagai bentuk protes atas tiga Surat Keputusan (SK) yang dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.
Tiga SK yang dipermasalahkan masing-masing bernomor 497, 498, dan 499, yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025. Dalam SK tersebut, Rektor IAKN Kupang memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).
Aksi penyegelan dilakukan pada Selasa (5/8), usai mahasiswa menggelar unjuk rasa di lingkungan kampus. Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA), yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi R4 Malaka Segel Kantor BKPSDM Tuntut Transparansi Seleksi PPPK
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, untuk hadir menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi langsung terkait keputusan pemberhentian tersebut.
Pantauan Pos Kupang, mahasiswa sempat mencoba memeriksa langsung ke ruangan Rektor, namun, ruangan tersebut tampak terkunci.
Mahasiswa kemudian memutuskan untuk tetap bertahan di depan ruangan Rektor IAKN Kupang sambil menunggu konfirmasi resmi dari pihak rektorat. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Rektor IAKN Kupang saat ini sedang berada di luar kota.
Ketua BEM IAKN, Fisaldo Manafe, dalam seruan tertulisnya mengungkapkan, keputusan rektor bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dalam institusi akademik.
Mereka menilai SK ini diterbitkan secara sepihak, tanpa adanya konsultasi dengan lembaga internal.

Para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain, pertama, mendesak Rektor IAKN Kupang mencabut dan membatalkan SK Nomor 497, 498, dan 499 karena dinilai tidak sah secara prosedur.
Kedua, menuntut agar jabatan Martin Liufeto, Marla M. Djami, dan Dr. Yendry A. Pellondou dipulihkan serta nama baik mereka direhabilitasi.
Baca juga: Diberhentikan Sepihak, Tiga Pejabat Struktural Ultimatum Rektor IAKN Kupang
Ketiga, mahasiswa mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia dan Senat Akademik IAKN Kupang membentuk tim pencari fakta independen untuk mengaudit kepemimpinan Rektor.
Keempat menuntut agar Rektor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada civitas akademika dan masyarakat luas. (nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
kupang terkini
IAKN Kupang
Rektor pecat Warek
mahasiswa segel ruang rektor
POS-KUPANG.COM
Institut Agama Kristen Negeri
Badan Eksekutif Mahasiswa
Dewan Perwakilan Mahasiswa
BEM
DPW
I Made Suardana
Rektor IAKN Kupang
Fisaldo Manafe
Martin Liufeto
Marla M. Djami
Dr. Yendry A. Pellondou
Dokter Roberth Amheka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK |
![]() |
---|
Diseminasi Panduan Pengembangan KOSP PAUD Berkualitas dan Kontekstual Kabupaten Kupang |
![]() |
---|
Bupati Kupang Serahkan SK PPPK Tahap1 kepada 2.229 Pegawai |
![]() |
---|
Pemerintah Desa Oefafi Salurkan BLT Dana Desa 2025 Bagi Warganya |
![]() |
---|
Prodi Teknologi Pangan Unwira Kuliah Umum Inovasi dan Keamanan Pangan Fungsional Berbasis Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.