Kupang Terkini

Sembunyi 5 Tahun, Buronan Kasus Asusila Ardy Hayon dan Dibekuk di Kasel

Setelah lima tahun bersembunyi, Ardi Hayon (24), buronan terpidana perkara asusila terhadap anak akhirnya berhasil ditangkap di Banjarmasin

|
POS KUPANG / HO
ARDI HAYON - Terpidana Perkara asusila terhadap anak, Ardi Hayon, diamankan Tim Tabur Kejati NTT, Kamis (28/8) dini hari.  

Laporan Reporter POS-KUPANG, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Setelah lima tahun bersembunyi, Ardi Hayon (24), buronan terpidana perkara asusila terhadap anak akhirnya berhasil ditangkap di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Terpidana Ardi Hayon (24) diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan, pada Kamis (28/8) dini hari. 

Dari informasi yang diperoleh POS KUPANG, Ardi ditangkap di PT Batu Apuh Jaya Perkasa, Jalan Gubernur Soebarjo Nomor 234, RT 11/RW 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

Penangkapan Ardi Hayon ini dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang tersebut.

Baca juga: Kabur Setahun Akhirnya DPO Narkoba Charles Ola Samon Tertangkap di Flotim

Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Kasi II Kejati NTT Dr. Noven V. Bulan.

Tim juga melibatkan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, serta Kasi Intel, Kirenius P. Tacoy. Sekitar pukul 04.00 Wita, Ardi Hayon berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejati Kalsel.

Setelah proses administrasi, tim Tabur Kejati NTT membawa terpidana Ardi ke Kupang melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Lion Air. 

Setibanya di Kupang, Ardi Hayon menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejati NTT, sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Terpidana Ardi Hayon asal kecamatan Kupang timur itu sebelumnya berstatus mahasiswa.  

Baca juga: Jadi DPO, Pentolan KKB Papua Dibekuk di Mimika

Berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejari Kabupaten Kupang Nomor B-177/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, Ardi Hayon dinyatakan buron setelah tidak menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Ardi Hayon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yakni membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ardi Hayon dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Melalui program Tabur, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. (nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved