Kupang Terkini

Mobil dan Tanah Tersangka Anton Johannis Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar

Kejari Kabupaten Kupang menyita aset milik Antonius Johannis, kontraktor pelaksana proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Amabi Oefeto Timur. 

POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Oelamasi sita mobil dan tanah milik Antonius Johannis dugaan korupsi kasus sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menyita sejumlah aset milik Antonius Johannis, kontraktor pelaksana proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur. 

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di rumah Antonius Johannis, Jumat (29/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Dari hasil kegiatan itu, kata Yupiter Selan, tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga terkait perkara tersebut.

Baca juga: LIPSUS: Dansatgas Bawa Kado untuk Paulus Taek Oki, korban penembakan UPF

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton dan Suzuki Carry Pikap, dua bidang tanah, serta beberapa dokumen lain. Aset yang disita akan dinilai oleh apresal apakah sudah mencukupi kerugian negara," kata Yupiter Selan, usai penggeledahan.

Yupiter Selan mengungkapkan kasus ini berawal dari proyek pembangunan sumur bor pada tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, ditambah biaya pengawasan dan perencanaan sehingga total mencapai Rp 1,5 miliar. 

Namun, lanjut Yupiter Selan, empat sumur bor dan satu sumur manual yang dikerjakan tidak pernah menghasilkan air. Meski demikian, dana proyek tetap dicairkan.

"Terkait pengerjaan sumur bor itu, mulai dari tahun 2019 dan direhabilitasi di 2023-2024 hingga saat ini airnya tidak pernah ada. Tetapi anggarannya sudah diambil oleh pihak pengerja proyek," tegas Yupiter Selan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan aset-aset yang disita akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara. (ray)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved