Ende Terkini

Jaksa Cari Ahli untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Uang Rekanan Rp 49 Miliar di Ende 

Kejaksaan Negeri Ende kini sedang mencari ahli yang berkompeten untuk menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan dari dugaan penyimpangan

POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende mendatangi Kantor Bupati Ende dan mengamuk, Rabu, 26 Maret 2024 siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende kini sedang mencari ahli yang berkompeten untuk menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan dari dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende. 

Dana sebesar Rp 49,8 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024, justru dialihkan untuk membayar kegiatan lain seperti gaji DPRD, gaji PPPK, belanja rutin hingga alokasi dana desa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H., M.H. melalui  Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. kepada Pos-Kupang.com, Rabu (6/8/2025) siang.

"Untuk kasus Rp 49 miliar kita masih proses pencarian ahli yang kompeten untuk penghitungan jumlah kerugian negaranya," jelas Nanda Yoga.

Nanda Yoga Rohmana juga menyebut kasus tersebut kini sudah dinaikan dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende mengungkap beberapa temuan dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende. 

Dana sebesar Rp 49,8 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024, justru dialihkan untuk membayar kegiatan lain seperti gaji DPRD, gaji PPPK, belanja rutin, dan alokasi dana desa.

Sepanjang Oktober hingga Desember 2024, terdapat 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan permohonan pembayaran kepada BPKAD Kabupaten Ende.

Seluruh pekerjaan tersebut, baik fisik maupun non-fisik, telah rampung dengan realisasi 100 persen.

Namun hingga penutupan tahun anggaran 2024, pengajuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh BPKAD. Total tagihan dari pihak rekanan yang tak dibayar mencapai Rp 49.854.571.984.

Ironisnya, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Spesifik Grant (SG) itu justru dialihkan untuk membiayai program-program lain yang seharusnya menggunakan endapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan inisiatif BPKAD Kabupaten Ende.

Adapun rincian alokasi dana yang dialihkan diantaranya gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei hingga Desember 2024 sebesar Rp 8.613.021.295, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dari Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 7.873.257.641.

Berikut, belanja rutin Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp 17.709.803.070 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp 10.968.001.842

Dalam pemeriksaan awal oleh Kejaksaan Negeri Ende, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Fransisco Versailes Siga, menyebut alasan utama tidak dibayarkannya permohonan rekanan adalah keterlambatan pengajuan oleh OPD, serta persyaratan dokumen yang tidak lengkap, khususnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved