Ende Terkini

Jaksa Cari Ahli untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Uang Rekanan Rp 49 Miliar di Ende 

Kejaksaan Negeri Ende kini sedang mencari ahli yang berkompeten untuk menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan dari dugaan penyimpangan

POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende mendatangi Kantor Bupati Ende dan mengamuk, Rabu, 26 Maret 2024 siang. 

Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, permohonan pembayaran dari OPD dilakukan paling lambat 24 Desember 2024, tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran.

Bahkan, persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) baru dikeluarkan setelah pengajuan pembayaran dilakukan, dan mengatasnamakan sejumlah lembaga.

Seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, dan DPRD, yang menurut informasi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut maupun mengikuti pertemuan terkait.

"Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan anggaran, tidak ada aturan surat dari BPKAD untuk mendapatkan persetujuan dari PBJ tapi ini mungkin surat ini dibuat-buat agar ini tidak dibayar karena uangnya sudah dialihkan yang kita sebutkan tadi, jadi mereka mendasari surat ini berdasarkan pertemuan dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Dandim, Forkopimda padahal saya sendiri tidak menerima undangan atau apapun terkait dengan pencairan anggaran ini dan memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zulfahmi saat masih menjabat sebagai Kepala Kejakasaan Negeri Ende pada sesi jumpa pers, Senin (20/5/2025) lalu. 

Menindaklanjuti temuan ini, Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.

Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved