NTT Terkini
Dua Dekade Komisi Yudisial, Refleksi Peran Penghubung di NTT dalam Menjaga Integritas Hakim
Menurutnya, tugas tersebut bukanlah hal yang ringan. Mengawasi hakim membutuhkan standar integritas yang tinggi.
Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dalam suasana menyambut dua dekade Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrikus Ara menegaskan pentingnya kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri yang menjaga integritas dan martabat hakim di Indonesia.
Komisi Yudisial NTT mengadakan Edukasi Publik di di Kupang pada Senin 4 Agustus 2025.
Hendrikus Ara Kordinator Penghubung NTT menyampaikan, Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Amandemen Ketiga UUD 1945, tepatnya pada Pasal 24B.
“Komisi Yudisial ini bukan lembaga kementerian, bukan pula bagian dari kekuasaan eksekutif. Ini lembaga negara yang mandiri, kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga tinggi negara lainnya,” ujarnya saat memberikan edukasi publik yang digelar di Celebes Resto and Café, Senin (4/8/2025).
Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat fungsi Komisi Yudisial.
“Sering kali masyarakat datang ke Komisi Yudisial dengan harapan lembaga ini bisa membatalkan putusan hakim atau memberi bantuan hukum. Padahal tugas kami adalah melakukan seleksi hakim agung serta mengawasi perilaku dan kode etik hakim,” jelas Hendrikus.
Menurutnya, tugas tersebut bukanlah hal yang ringan. Mengawasi hakim membutuhkan standar integritas yang tinggi.
“Kalau kita mau awasi hakim, kita harus lebih baik dari yang diawasi. Tapi kita manusia biasa juga,” ucapnya dengan jujur.
Hendrikus juga berbagi cerita mengenai perjalanan Komisi Yudisial di NTT. Awalnya, Komisi Yudisial hanya hadir dalam bentuk posko kecil di lokasi yang sulit diakses masyarakat.
Baca juga: Komisi Yudisial NTT Gelar Edukasi Publik di Kupang, Ini Pesan Simplexsius Asa
Seiring waktu, berkat kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak, sejak tahun 2019 Komisi Yudisial NTT telah memiliki gedung sendiri di Jalan Tambra, Kupang.
“Komisi Yudisial NTT adalah satu-satunya perwakilan provinsi yang sudah punya kantor sendiri, lengkap dengan sertifikat atas nama Komisi Yudisial,” katanya.
Selama triwulan pertama tahun 2025, Komisi Yudisial NTT telah menerima lebih dari 30 konsultasi dari masyarakat serta 6 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Di samping itu, Komisi Yudisial juga aktif memantau perkara-perkara yang mendapat perhatian publik.
Salah satu yang sempat menyita perhatian adalah kasus pelemparan hakim di Maumere.
Menanggapi situasi tersebut, Hendrikus bersama Ketua Pengadilan Tinggi langsung turun ke lokasi untuk meredam ketegangan yang saat itu mulai berkembang menjadi isu bernuansa SARA.
Gubernur NTT: Pemprov akan Gelar Pameran Pembangunan di 10 Daerah Jelang HUT NTT |
![]() |
---|
HUT ke-27, PAN Luncurkan 22 Mobil Ambulans, Gubernur NTT Sebut Kontribusi Tanpa Pamrih |
![]() |
---|
Gubernur NTT Tutup Pameran Pembangunan Secara Resmi Transaksi Capai Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Sambut PON 2028, Lapangan Kriket di NTT Bertaraf Internasional Selesai Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Pemprov NTT Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.