NTT Terkini
Komisi Yudisial NTT Gelar Edukasi Publik di Kupang, Ini Pesan Simplexsius Asa
Komisi Yudisial gelar Edukasi Publik bertajuk "Peran Penghubung Komisi Yudisial: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Yudisial menggelar kegiatan Edukasi Publik bertajuk "Peran Penghubung Komisi Yudisial: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim".
Kegiatan ini dalam rangka memperingati 20 tahun berdirinya Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI).
Acara ini dilaksanakan pada Senin 4 Agustus 2025 di Resto Celebes and Café Kupang, dan dihadiri oleh beragam elemen masyarakat, mulai dari akademisi, media, LSM, hingga aktivis.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya memperkuat peran penghubung KY di daerah, khususnya dalam fungsi pengawasan dan peningkatan integritas hakim di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sesi diskusi, Dr. Simplexsius Asa selaku narasumber utama menekankan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan fakta biasa.
Ia menjelaskan bahwa fakta hukum merupakan rangkaian peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan regulasi.
“Putusan yang baik harus dimulai dengan memahami benar persoalan yang disengketakan. Tidak semua fakta adalah fakta hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa integritas dan imparsialitas menjadi dua pilar utama dalam menjaga kredibilitas hakim, terutama saat menghadapi tekanan politik dan sosial dalam kasus-kasus besar.
Hendrikus Ara, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum reflektif atas peran KY selama dua dekade terakhir.
Meskipun hanya memiliki kantor di Kupang, KY NTT bertanggung jawab atas pengawasan 16 pengadilan negeri, 14 pengadilan agama, serta pengadilan militer dan tata usaha negara di wilayah tersebut.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan akademisi, media, LSM, dan masyarakat sipil agar pengawasan lebih efektif,” ujar Hendrikus.
Antonius Ali, narasumber lainnya, memberikan pandangan mendalam tentang makna integritas bagi seorang hakim. Menurutnya, integritas adalah kualitas diri yang menunjukkan konsistensi antara nilai, ucapan, dan tindakan.
“Hakim bukan hanya harus netral, tapi juga memiliki integritas moral, intelektual, dan etis yang utuh. Karena tanpa integritas, keyakinan hakim justru bisa menjadi bencana, bukan berkah,” tegas Ali.
Ia juga mengkritisi peran keterangan ahli dalam praktik peradilan. Menurutnya, banyak ahli hanya menyampaikan teori tanpa diberi ruang untuk menyatakan pendapat substantif terhadap perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.