Opini

Opini: Kedaulatan Digital Nasional, Menegakkan Martabat Bangsa di Era Siber

Ketika data warga negara disimpan dan dikelola oleh entitas asing, kedaulatan pun terkikis diam-diam.

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Yoseph Yoneta Motong Wuwur 

Oleh: Yoseph Yoneta Motong Wuwur
Warga Lembata, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Di era digital, data telah menjadi sumber kekuatan, kontrol, dan dominasi. 

Namun, tidak seperti minyak, data menyebar tanpa batas dan sering kali tanpa kendali. 

Ketika data warga negara disimpan dan dikelola oleh entitas asing, kedaulatan pun terkikis diam-diam.

Negara-negara seperti Indonesia menghadapi tantangan besar: bagaimana memastikan bahwa data yang dihasilkan oleh warganya tidak diekspor secara diam-diam dan dimanfaatkan oleh kekuatan ekonomi luar? 

Tanpa kendali atas arus data, negara bisa kehilangan peluang ekonomi, keamanan, bahkan martabat nasional.

Transformasi ini menuntut kebijakan yang kuat: pusat data nasional, regulasi penyimpanan lokal, serta pengawasan sistem informasi lintas sektor. 

Tanpa mekanisme itu, data rakyat hanyalah komoditas bagi korporasi global.

Kedaulatan digital sejatinya bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang kendali atas sumber daya strategis bangsa. 

Data harus kembali diposisikan sebagai milik publik yang harus dijaga oleh negara demi kepentingan kolektif.

Pondasi Kedaulatan yang Tak Terlihat

Tanpa fondasi infrastruktur digital yang mandiri, kedaulatan hanya menjadi wacana kosong. 

Pusat data, jaringan fiber nasional, dan cloud computing lokal adalah kunci membangun ekosistem digital yang berdaulat dan berdaya saing.

Ketika data dikirim ke server luar negeri, negara kehilangan kendali—baik terhadap privasi, hukum, maupun ekonomi digitalnya. 

Oleh karena itu, Indonesia perlu mempercepat pembangunan Pusat Data Nasional dan memperluas jaringan cloud lokal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved