Breaking News

Malaka Terkini

Polsek Laenmanen Masih Dalami Kasus Kematian Sapi Milik Warga Kapitan Meo

Polsek Laenmanen, Wilayah Hukum Polres Malaka masih terus mendalami laporan pembinasaan hewan berupa satu ekor sapi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PEMBINASAAN HEWAN - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pembinasaan hewan (sapi) oleh Polsek Laenmanen, Malaka, menuai sorotan tajam dari korban, Sabtu (2/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Polsek Laenmanen, Wilayah Hukum Polres Malaka masih terus mendalami laporan pembinasaan hewan berupa satu ekor sapi yang dilaporkan oleh Silvanus Emanuel Un, warga Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.

Kanit Reskrim Polsek Laenmanen, Anjas, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (2/8/2025), menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah mengumpulkan informasi dari para saksi. 

“Informasi yang ada sementara ini baru berasal dari saksi petunjuk. Saya sedang siapkan bahan untuk gelar perkara di Polres Malaka guna mendapatkan arahan dan saran dari pimpinan,” ujarnya.

Anjas menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada pelapor sebanyak dua kali, dan pihaknya memastikan kasus ini tetap akan diproses lebih lanjut. 

Namun, ia mengakui ada kendala internal karena hanya satu penyidik di Polsek Laenmanen yang menangani beberapa kasus sekaligus.

Baca juga: Kasus Pembinasaan Sapi Mandek Polsek Laenmanen Menuai Sorotan Tajam Dari Korban

Kasus ini sebelumnya telah dimediasi dua kali. Dalam proses mediasi, terlapor Marianus Un bersedia mengganti rugi sebesar Rp 2.500.000 berdasarkan ketentuan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku. 

Dalam Perdes disebutkan bahwa jika ada ternak yang masuk ke kebun tanpa pengawasan pemilik, maka pemilik ternak dan pemilik kebun berbagi daging ternak tersebut.

Namun, karena sapi yang terlilit jerat sudah ditemukan dalam keadaan mati membusuk, maka daging tidak bisa dibagi, sehingga pelaku menyatakan bersedia mengganti kerugian secara tunai.

Meski demikian, muncul perbedaan sikap dari pihak pelapor. Berdasarkan penyelidikan, pemilik sah sapi tersebut sebenarnya adalah Petrus Un, ayah kandung dari pelapor, Silvanus Emanuel Un. 

Namun, baik Petrus Un maupun istrinya, Theresia Nabu, tidak menghendaki kasus ini diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polsek Laenmanen Amankan Mobil Truk Dengan Muatan Kayu Jati Tanpa Dokumen

"Yang ngotot supaya kasus ini lanjut hanya Silvanus, karena ia menikah dengan salah satu keluarga dekat terlapor, Marianus Un, dan diduga ada konflik pribadi lama antara mereka," jelas Anjas.

Diterangkan Anjas, kejadian ini bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, ketika terlapor Marianus Un memasang jerat di pagar kebun miliknya. Hal ini dilakukan karena sapi milik Petrus Un sudah dua kali masuk dan merusak tanaman di kebunnya.

Sebelumnya, Marianus telah menyampaikan keluhan kepada Petrus Un dan bahkan sudah menerima ganti rugi sebesar Rp 500.000 dari pihak Petrus. Ia juga diminta untuk menangkap sapi tersebut jika kembali masuk ke kebunnya.

Jerat kemudian dipasang, dan saat Marianus sedang menghadiri acara adat di kampung, sapi tersebut terjerat dan mati. Marianus baru mengetahui kejadian itu pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah pulang ke kebunnya dan menemukan bangkai sapi dalam keadaan membusuk di bawah pohon jambu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved