Breaking News

Sumba Timur Terkini

Polres Sumba Timur Tahan Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan KDRT

Iptu Moses Kopong juga menyampaikan, kedua laporan terhadap AN sedang berproses baik secara hukum umum maupun melalui di Propam.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kasi Propam Polres Sumba Timur, Iptu Moses Kopong bersama Kasi Humas, Ipda I Ketut Muriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di markas Polres Sumba Timur, Rabu (30/7/2025) 

"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.

RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Istri AN Juga Melapor

Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved