Sumba Timur Terkini
Polres Sumba Timur Tahan Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan KDRT
Iptu Moses Kopong juga menyampaikan, kedua laporan terhadap AN sedang berproses baik secara hukum umum maupun melalui di Propam.
|
Editor:
Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kasi Propam Polres Sumba Timur, Iptu Moses Kopong bersama Kasi Humas, Ipda I Ketut Muriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di markas Polres Sumba Timur, Rabu (30/7/2025)
"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.
RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN Juga Melapor
Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Sumba Timur Terkini
Polres Sumba Timur
KDRT
pelecehan
oknum polisi
AKBP Gede Harimbawa
POS-KUPANG.COM
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Sumba Timur Terkini
Pemkab Sumba Timur Genjot Pajak dan Retribusi Capai Target di Akhir 2025 |
![]() |
---|
Masih Zona Hijau Rabies, Disnak Sumba Timur Imbau Warga Tidak Masukkan Hewan HPR dari Luar |
![]() |
---|
Proses Pemekaran 44 Desa di Sumba Timur Berjalan di Tengah Moratorium |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepang Kunjungi SMA Negeri 3 Waingapu untuk Belajar Bahasa dan Bertukar Pengetahuan |
![]() |
---|
Mutasi Jabatan ASN di Pemkab Sumba Timur, Bupati Umbu Lili Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.